Kartu Tani Sibedas Beri Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Di Kabupaten Bandung 

- 30 Oktober 2021, 06:34 WIB
Seorang petani dengan latarbelakang gabah hasil panen dan hamparan sawahnya. Pemerintah Kabupaten Bandung memberikan jaminan kepada petani melalui program Kartu Tani Sibedas.
Seorang petani dengan latarbelakang gabah hasil panen dan hamparan sawahnya. Pemerintah Kabupaten Bandung memberikan jaminan kepada petani melalui program Kartu Tani Sibedas. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Petani Kabupaten Bandung dengan memiliki Kartu Tani Sibedas mendapatkan perlindungan bila hasil panen mengalami kegagalan karena resiko banjir, kekeringan dan serangan organisme penggangu tanaman. Syarat mendapatan Kartu Tani Sibedas petani memiliki lahan dan melakukan usaha budidaya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 hektare per pendaftaran.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung Ir. H. A Tisna Umaran menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Pertanian melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Bank BJB Cabang Soreang berkaitan dengan progres Program Perlindungan dan Pemberdayaan Petani melalui Kartu Tani Sibedas. 

"Penggunaan Kartu Tani Sibedas ini, pertama kartu identitas petani, kedua sebagai alat transaksi perbankan. Dan ketiga sebagai kartu bagi petani untuk mendapatkan akses bantuan premi asuransi usaha tani komoditas pangan utama (penggantian modal kerja) jika mengalami kegagalan panen, dan keselamatan kerja yang dikerjasamakan dengan PT. Jasindo," kata Tisna Umaran kepada Portal Bandung Timur di Soreang. 

Baca Juga: Oded, Pemkot Bandung Mah Akan Ikuti PemerintahPusat

Dikatakan Tisna Umaran, tujuan penerbitan Kartu Tani Sibedas, untuk memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tanaman. "Mengalihkan kerugian akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tanaman kepada pihak lain melalui pertanggungan asuransi," terang Tisna Umaran.

Manfaat yang dapat diberikan kepada petani adalah, kata Tisna Umaran, memperoleh ganti rugi keuangan yang ada digunakan  sebagai modal kerja usaha tani  untuk pertamanan berikutnya. "Meningkatkan akselerasi petani terhadap sumber-sumber pembiayaan. Selain itu mendorong petani untuk menggunakan input produksi sesuai anjuran usaha tani yang baik," tutur Tisna Umaran.

Baca Juga: Victor Igbonefo Benar, Persib Harus Tetap Waspada, Persipura Punya Mental Bagus

Menurutnya, kriteria peserta kartu tani sibedas ini, petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budidaya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 hektare per pendaftaran. "Petani penggarap yang tidak memiliki lahan usahatani dan menggarap lahan sawah paling luas 2 hektare per pendaftaran. Petani yang mendaftar harus memiliki nomor induk kependudukan. Selain itu petani terdaftar dalam e-RDKK," kata Tisna Umaran. 

Untuk diketahui para petani, kata Tisna Umaran, program Kartu Tani Sibedas tidak bisa dilaksanakan pada APBD-Perubahan 2021 karena program asuransi pertanian oleh Kementan sudah ditutup, sehingga efektif dilaksanakan pada tahun 2022.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x