Duh Operasi Pasar Belum Terasa! KPPU Masih Temukan Harga Beras Melebihi HET

- 19 Februari 2024, 10:35 WIB
KPPU masih temukan harga jual beras masih melebihi HET di pasar retail tradisional
KPPU masih temukan harga jual beras masih melebihi HET di pasar retail tradisional /may lodra

PORTAL BANDUNG TIMUR - Jelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berupaya untuk selalu memastikan harga dan ketersediaan bahan pokok agar tetap aman.

Salah satunya dengan melakukan pemantauan langsung di pasar, yang kali ini mengambil sampel di Pasar Tambahrejo Surabaya, Sabtu 17 Februari 2024

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan pemantauan tersebut merupakan komitmen KPPU dalam melakukan pengawasan persaingan usaha sebagai amanat dari Undang – undang Nomor 5 Tahun 1999.

"Hasil pemantauan di Pasar Tambahrejo menunjukkan informasi dimana harga beras premium mencapai Rp. 16.000/Kg berada 15% diatas harga HET dan harga beras medium mencapai Rp. 11.000/Kg (0,9% diatas HET)," kata Fanshurullah dalam keterangan resminya, Senin 19 Februari 2024.

Selain itu, untuk harga gula pasir berkisar Rp. 17.000/kg (9,6% diatas HET), harga daging ayam Rp. 33.000/kg (10,2% dibawah HET), harga daging sapi Rp. 110.000/kg (21,4% dibawah HET), harga telur ayam Rp. 29.000/kg (7,4% diatas HET), harga bawang merah Rp. 25.000/kg (39,7% dibawah HET), harga cabe rawit Rp. 80.000/kg (40,4% diatas HET), dan harga cabe merah keriting Rp. 80.000/kg (45,4% diatas HET).

“KPPU menemukan fakta bahwa meski terdapat beberapa komoditas yang berada diatas HET yang ditetapkan oleh Pemerintah, diantaranya beras, gula, dan cabe, namun ketersediaan pasokan masih stabil, bahkan beberapa komoditas dijual dibawah HET seperti bawang merah, daging sapi dan daging ayam ras," katanya.

"KPPU sendiri akan fokus untuk mengawasi ada tidaknya potensi persaingan usaha tidak sehat, jangan sampai pelaku usaha melakukan praktek kartel atau persekongkolan untuk mengatur pasar yang berpengaruh pada harga bahan pokok, karena kasihan masyarakat kecil terutama untuk persiapan masuk puasa ramadhan”, jelas Fanshurullah.

Fanshurullah menambahkan, pelaku usaha dihimbau agar mematuhi ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

“Pelaku usaha agar berhati-hati dalam menentukan harga komoditas pangan agar tidak melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999”, tegas Fanshurullah.***

Editor: Dharmasurya Denni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x