Mendengarkan Siaran Radio Asing, Pria Korea Utara Dihukum Mati

- 20 Desember 2020, 19:30 WIB
ILUSTRASI perahu nelayan.*
ILUSTRASI perahu nelayan.* //PIXABAY/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Nasib naas menimpa Kapten Choi (40), seorang pemimpin armada nelayan dari Korea Utara. Setelah dilaporkan anak buahnya mendengarkan siaran radio luar negeri yang dilarang ketika berada di tengah laut, Kapten Choi harus berhadapat dengan regu tembak.

Dilansir dari Express, berbagai sumber mengatakan bahwa pria tersebut dikenai hukuman mati oleh regu tembak usai mengaku mendengarkan siaran dari Radio Free Asia (RFA) dan berbagai oulet media asing.

RFA merupakan perusahaan penyiaran internasional nirlaba didanai oleh pemerintah Amerika Serikat yang menyiarkan dan menerbitkan berita dan informasi kepada pembaca dan pendengar di Asia Timur dari kepulauan Mariana dan Korea Selatan.

Baca Juga: Mayat Diatas Keretek Luka Dileher Ternyata Pengantin Baru

Baca Juga: Ada Paslon Layangkan Gugatan, Pilkada 2020 Serentak Kabupaten Bandung

“Dalam penyelidikannya, Kapten Choi mengakui telah mendengarkan siaran RFA sejak berusia dua puluh empat tahun, ketika itu Kapten Choi bertugas sebagai operator radio di militer Korea Utara. Usai menjalani tugas militer, Kapten Choi tetap mendengarkan siaran RFA karena kerap mengingatkannya kepada masa-masa indah selama bertugas,” ucap sumber.

Kapten Choi dilaporkan kepada pihak berwajib oleh salah seorang anak buahnya yang marah di pelabuhan Kota Chongjin. Armada nelayan milik Kapten Choi berjumlah lima puluh kapal dan merupakan anggota pangkalan perikanan yang berafiliasi dengan Biro Partai Sentral 39.

“Kapten Choi beranggapan bahwa karena merupakan bagian dari pangkalan perikanan yang berafiliasi dengan Biro Partai Sentral 39, dia akan kebal terhadap tuntutan kriminal. Hal itu yang membawa hukuman berat baginya,” pungkas sumber tersebut. (adi hermanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Express


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah