Sidang Terakhir DK PBB Sahkan Konsensus Revolusi 2560, Usulan Indonesia

- 30 Desember 2020, 09:59 WIB
SUASANA ruang sidang terakhir Dewan Keamanan PBB  pada  29 Desember 2020 
SUASANA ruang sidang terakhir Dewan Keamanan PBB  pada  29 Desember 2020  /Dokumen Kemenlu/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sidang terakhir di tahun 2020 Dewan Keamanan PBB pada 29 Desember 2020, mengesahkan secara konsensus Resolusi 2560. Konsensus mengenai perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267, yang diprakarsai oleh Indonesia dan AS.

Komite Sanksi 1267 adalah badan subsider DK PBB yang bertanggungjawab menetapkan dan mengawasi implementasi sanksi terhadap individu. Juga entitas yang berafiliasi dengan kelompok ISIL/Da’esh dan Al-Qaeda. 

“Melalui adopsi Resolusi ini, Indonesia menjadi negara anggota tidak tetap DK PBB pertama yang berhasil mendorong pengesahan Resolusi terkait Komite Sanksi DK PBB dalam bidang penanggulangan terorisme,” jelas Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi dalam keterangan persnya, yang dikutip Portal Bandung Timur dari laman kemenlu.go.id.

Baca Juga: Tak Sengaja Menyetrum Orang Akhirnya Harus Menjalani Hukuman

Beberapa poin inti dari Resolusi 2560 ini adalah :

1.Mendorong peningkatan keadilan, serta efektivitas fungsi dan metode kerja Komite Sanksi mengenai terorisme;

2.Menekankan pentingnya mekanisme sanksi sebagai bagian dari upaya penanggulangan terorisme;

3.Mendorong negara untuk terus mengimplementasikan Sanksi serta memutakhirkan Daftar Sanksi;

Baca Juga: 5 Tips Menjaga Mata di Masa Pandemi Covid-19

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: kemlu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah