Tak Sengaja Menyetrum Orang Akhirnya Harus Menjalani Hukuman

- 30 Desember 2020, 09:30 WIB
/Comfreak/ Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Dalam melakukan hal apapun seseorang harus hati-hati, agar tidak mencelakakan orang. Kealfaan apapun yang menyebabkan luka apalagi menyebabkan kematian harus dipertanggung jawabkan di muka hukum. Seperti kealfaan dilakukan WD mengakibatkan kematian seseorang.

Dilansir dari putusan3.mahkamag.agung.go.id, semua berawal saat WD dan ketiga temannya (DPO) memasang sebuah setrum babi di perkebunan sawit Senuling Jaya dengan cara menancapkan kayu ke tanah, kemudian mengikat kawat bendrat di kayu tersebut dengan panjang kawat kurang lebih 500 (lima ratus) meter, sekira pukul 20.00 WIB WD menghidupkan mesin genset dan mengaliri kawat bendrat tesebut dengan arus listrik dan sekira pukul 23.00 WIB WD mematikan mesin genset tersebut.

Jam 01.00 WIB WD menghidupkan kembali mesin genset dan mengaliri kawat bendrat dengan arus listrik, beberapa saat kemudian WD melihat ampere meter pada mesin genset tersebut mengecil sebagai tanda ada yang terkena setrum.

Baca Juga: Bansos Dipantau pada Tahun 2021

Akhirnya temannya mengecek kawat tersebut dan melihat bahwa yang tersetrum adalah korban YD pada saat itu sedang melakukan patroli di kebun sawit, kemudian WD mematikan mesin genset dan berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh HD, kemudian WD bersama dengan barang bukti dibawa ke kantor Polisi untuk diproses hukum.

Berdasarkan Visum Et Repertum No. 6352/RSUD/RM/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 dilakukan pemeriksaan YD dan didapatkan kesimpulan bahwa terdapat luka terbuka/bekas terbakar pada kedua kaki, bagian perut, dan pergelangan tangan kiri, diduga oleh trauma benda sengatan listrik.

Atas perbuatannya WD pun dikenakan pasal 360(2) KUHPidana yang berbunyi ” barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”

Baca Juga: Dari Peringkat ke-34 IPP Jabar Jadi ke 20

Dan pada 19 September 2020 WD pun dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung sesuai dengan Putusan Nomor 427/Pid.B/2020/PN Kag yang amarnya berbunyi “Mengadili, menyatakan Terdakwa WD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga menjadi sakit untuk sementara waktu atau berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara waktu. Kedua, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Bulan. (Mfahmi)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Mahkamah Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x