Donald Trump, Presiden AS Pertama Diimpeach Dua Kali

- 14 Januari 2021, 14:37 WIB
Donald Trump.
Donald Trump. /The White House

PORTAL BANDUNG TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat telah impeach Donald Trump untuk kedua kalinya. Kali ini atas dasar ‘menghasut pemberontakan’ pada kerusuhan Capitol pekan lalu.

Trump menjadi Presiden pertama dalam sejarah AS yang dua kali diimpeach oleh kongres. Trump kini akan menghadapi persidangan di Senat, di mana jika terbukti bersalah dia bisa menghadapi larangan memegang jabatan lagi.

Nasib politik Trump sekarang terletak pada Senat. Saat ini dikendalikan oleh Partai Republik tetapi akan berada di bawah kendali Demokrat akhir bulan ini.

Baca Juga: Apple dan Goole Menangguhkan Aplikasi Parler, Ini Sebabnya

Dilansir dari The Guardian, hasil pemungutan suara adalah 232-197, dengan 10 anggota DPR dari Partai Republik mendukung tindakan tersebut.

Kesepuluh anggota DPR asal Partai Republik yang memilih untuk impeach Donald Trump dengan tuduhan menghasut pemberontakan adalah, John Katko dari New York, Liz Cheney dari Wyoming, Adam Kinzinger dari Illinois,Fred Upton dari Michigan, dan Jaime Herrera Beutler dari negara bagian Washington.

Kemudian Dan Newhouse dari negara bagian Washington, Peter Meijer dari Michigan, Tom Rice dari Carolina Selatan, Anthony Gonzalez dari Ohio, dan David Valadao dari California.

Baca Juga: Pengguna Usia 16 Tahun Kebawah Dilindungi TikTok

Senator Liz Cheney dari Wyoming mengatakan, “Presiden Amerika Serikat memanggil gerombolan ini, mengumpulkan massa, dan menyalakan api penyerangan ini. Belum pernah ada pengkhianatan yang lebih besar dari Presiden Amerika Serikat terhadap sumpahnya kepada Konstitusi.”

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x