Kota Besar di Jepang Terapkan SoE Jelang Golden Week

- 28 April 2021, 22:23 WIB
Pemerintah Jepang terapkan State of Emergency (SoE) atau keadaan darurat jelang Golden Week untuk cegah peningkatan kasus Covid-19.
Pemerintah Jepang terapkan State of Emergency (SoE) atau keadaan darurat jelang Golden Week untuk cegah peningkatan kasus Covid-19. /Pixabay

PORTAL BANDUNG TIMUR - State of Emergency (SoE) atau keadaan darurat di sebagian wilayah Jepang, kembali diterapkan di Jepang  mulai 25 April hingga 11 Mei 2021 untuk mencegah naiknya kasus Covid19 pada masa libur panjang Golden Week di Jepang. Keada darurat atau SoE  diterapkan di wilayah Tokyo, Osaka, Hyogo dan Kyoto.

Sebagaimana maklumat Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga, pemberlakukan kembali keadaan darurat atau SoE, dalam upaya pemerintah Jepang mencegah naiknya kasus Covid19 pada masa libur panjang Golden Week di Jepang. Keadaan darurat atau SoE, diterapkan untuk  ketiga kalinya, setelah sebelumnya Jepang menerapkan SoE pada April 2020 dan Januari 2021.

SoE ketiga kalinya diterapkan dengan pembatasan yang lebih ketat dibandingkan SoE kedua pada Januari hingga Maret 2021. Hal ini terjadi seiring adanya peningkatan kasus baru Covid-19 di Jepang yang pada 23 April 2021, di Tokyo tercatat 759 kasus baru dan secara nasional Jepang mencatat 5.110  kasus.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Dua Menteri, Bahlil Lahadalia dan Nadiem Anwar Makarim

Sementara Duta Besar RI untuk Jepang, Heri Akhmadi pada pesan singkat melalui akun media sosial KBRI Tokyo meminta agar Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mematuhi aturan Pemerintah Jepang. Terutama  dalam hal protokol kesehatan termasuk menaati imbauan Pemerintah Indonesia untuk tidak mudik.

“Penetapan keadaan darurat ini mengimbau restoran untuk tutup lebih awal pada pukul 20.00; fasilitas karaoke dan fasilitas yang menyediakan alkohol diminta tutup. Kegiatan atau event akan diadakan tanpa penonton, department store dan shopping center diminta tutup, kecuali untuk lantai yang menyediakan kebutuhan sehari-hari,” jelas Heri Akhmadi.

Selain itu, untuk penyedia jasa bus serta kereta api Pemerintah Jepang meminta untuk menyelesaikan layanan lebih awal di hari kerja dan mengurangi jadwal keberangkatan pada akhir pekan dan hari libur. Selai itu mendorong perusahaan untuk mengurangi Work from Office sebanyak 70 persen.

Baca Juga: Kini, Baru Terbentuk 40.195 Posko Covid-19 di 24 Provinsi

Disampaikan Heri Akhmadi, dari data Imigrasi Jepang, per Juni 2020, jumlah Warga Negara Indonesia yang berdiam di kawasan pemberlakuan keadaan darurat sebagai di Tokyo  sebanyak 5.450 orang. Sedangkan WNI yang berada di Osaka  sebanyak 3.739 orang,  di Hyogo  ada 1.804 orang WNI dan di Kyoto sebanyak 999 orang.

Sementara berdasarkan data kasus Covid-19 pada 23 April 2021, Tokyo  sebanyak 759 kasus baru. Secara nasional Jepang mencatat 5.110  kasus, dengan angka penyebaran Covid-19 di Jepang untuk kasus positif ada 558.142 kasus, meninggal sebanyak 9.871 atau 1,76 persen dari total kasus, untuk pasien sembuh ada 494.882 atau 88,66 persen dari total kasus.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x