Denmark Kembali Akan Buat Undang Undang Penistiaan Agama Antisipasi Serangan Balasan Umat Islam

- 27 Agustus 2023, 19:05 WIB
Aksi politikus ekstrim Rasmus Paludan saat melakukan perobekan Al Quran dan kemudian membakaranya dalam aksi demonya di Denmark akhir Juli lalu. Pemerintah Denmark akan membuat Undang Undang Pelarangan Pembakaran Al Quran dan Kitab agama lainnya.
Aksi politikus ekstrim Rasmus Paludan saat melakukan perobekan Al Quran dan kemudian membakaranya dalam aksi demonya di Denmark akhir Juli lalu. Pemerintah Denmark akan membuat Undang Undang Pelarangan Pembakaran Al Quran dan Kitab agama lainnya. /Tangkapan layar YouTube Daily Islamist/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Denmark berencana untuk melarang pembakaran Al Quran setelah serangkaian penodaan kitab suci Islam di negara Skandinavia yang memicu kemarahan di negara-negara Muslim.Sejak Agustus pemerintah Swedia dan Denmark meningkatkan kontrol perbatasan untuk mengatasi gelombang reaksi serangan balasan umat muslim disejumlah penjuru dunia.

“Pemerintah Denmark bermaksud untuk mengkriminalisasi perlakuan tidak patut terhadap objek-objek keagamaan yang penting bagi komunitas keagamaan. Rancangan undang-undang yang diusulkan ditujukan terutama untuk pembakaran dan penodaan di tempat-tempat umum,” terang Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard kepada wartawan.

Dikatakan Peter Hummelgaard,  pembakaran Al Quran merupakan tindakan yang pada dasarnya menghina dan tidak simpatik yang merugikan Denmark dan kepentingannya. “Keamanan nasional adalah motivas utama larangan pembakaran Al Quran,” kata Peter Hummelgaard.

Baca Juga: Pembakaran Kitab Suci Al Quran Kembali Terjadi, Kali Ini Dilakukan di Den Haag Belanda

Dikatakan Peter Hummelgaard,sebagaimana dikutip dari situs berita Arab News Minggu 27 Agustus 2023, Undang-undang baru akan dimasukkan dalam bab 12 hukum pidana Denmark. Undang-undang mencakup keamanan nasional.

Undang-undang Denmark yang diusulkan juga akan berlaku untuk penodaan Alkitab, Taurat atau salib. Mereka yang melanggar hukum berisiko terkena denda atau hingga dua tahun penjara.

“Namun undang-undang tersebut tidak akan mencakup ekspresi verbal atau tertulis yang menyinggung komunitas agama. Termasuk karikatur,”kata Peter Hummelgaard.

Ditegaskan Peter Hummelgaard, Denmark berkomitmen kuat terhadap undang-undang kebebasan berekspresi, di tengah kritik dari beberapa partai oposisi yang khawatir larangan tersebut akan melanggar undang-undang tersebut.

Baca Juga: Banglades Ikuti Langkah Maroko Panggil Kuasa Usaha Duta Besar di Swedia Buntut Aksi Pembakaran Al Quran

Larangan tersebut, yang akan diajukan ke parlemen pada tanggal 1 September, terjadi enam tahun setelah Denmark menghapuskan undang-undang penistaan agama yang telah berlaku selama 334 tahun.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Arab News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x