Menlu Retno Marsudi, Bendera dan Lagu Kebangsaan Israel di Larang di Indonesia

- 1 Desember 2023, 23:50 WIB
Kertas bendera Israel diinjak-injak pengunjuk rasa saat aksi Bela Palestina di depan Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Jumat 13 Oktober 2023.
Kertas bendera Israel diinjak-injak pengunjuk rasa saat aksi Bela Palestina di depan Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Jumat 13 Oktober 2023. /kabar-priangan.com/Arief Farihan Kamil /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi kembali menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia telah melarang mengibarkan bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan Israel di wilayah Indonesia. Indonesia tidak mengakui berdirinya Negara Isreel dan Indonesia tidak akan menormalisasi hubungan dengan negara Zionis tersebut.

Penegasan larangan terkait dengan peristiwa viral di jagat media sosial bentrokan massa pendukung Palestina dan Israel yang terjadi di Bitung, Sulawesi Utara pada Sabtu 25 November 2023 lalu. Dalam video yang beredar,  kedua kubu bentrok dengan membawa atribut yang menunjukkan identitas Palestina dan Israel.

Dalam beberapakali kesempatan terkait Palestina dan Zionis Israel, Menlu Retno Marsudi menegaskan bahwa Indonesia hingga kini  tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan mengakui kedaulatan Israel. Juga ditegaskan Indonesia tidak akan menormalisasi hubungan dengan Israel.

Baca Juga: Lagi, Israel Kecolongan Pos Penjagaan di Serang Militan Hamas 4 Orang Polisi Tertembak

Pernyataan tersebut secara tak langsung telah menunjukkan jika Indonesia tidak mengakui berdirinya Negara Israel. Bahkan hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150 yang berbunyi.

‘Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel,” ujar Menlu Restno Matrsudi. 

Terkait penegasan Menlu Retno Marsudi tersebut Juru bicara Kemlu RI, Lalu Muhamad Iqbal, menjelaskan bahwa terkait dengan larangan pengibaran bedera Israel termaktub dalam  Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Larangan pengibaran bendera Israel ini diatur dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150-151 dan Beleid ditandatangani langsung oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.

Baca Juga: Hingga Kini, Zionis Israel Belum Mampu Membuktikan Rumah Sakit Jadi Pusat Komando Hamas

Sejak lama Indonesia telah memiliki aturan mengenai pengibaran bendera asing yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.41/1958 Tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing. Namun, Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 ini secara khusus menyebut larangan terhadap bendera Negeri Zionis.

“Permenlu diterbitkan sebagai bagian dari tugas Kemlu memberikan panduan kepada pemerintah tentang cara menjalin hubungan luar negeri. Sesuai dengan UU Hubungan Luar Negeri, itu memang tugas Kemlu memberikan panduan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, mengenai tata cara dalam hubungan luar negeri," jelas Lalu Muhamad Iqbal.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x