Kenali Arti Kode RF dalam Plat Nomor Kendaraan Pribadi

- 24 Januari 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi plat nomor.
Ilustrasi plat nomor. /pixabay/zuberka/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Masyarkat telah diimbau untuk tidak memberi jalan bagi mobil berplat RF-plat hitam dengan rotator. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto baru-baru ini mengatakan, hanya kendaraan tertentu yang dapat menggunakan perangkat tersebut dan harus didahulukan.

Plat nomor memang memiliki kode khusus berupa huruf dan angka. Kode huruf di bagian depan biasanya untuk menandakan wilayah, sedangkan kode huruf di bagian belakang menandakan sub-daerah serta jenis kendaraan. Namun demikian, masyarakat saat ini dibikin penasaran dengan arti apa arti plat RF- bagi kendaraan pribadi yang lagi ramai diperbincangkan.

Beberapa kendaraan yang ada di Indonesia masuk dalam kategori khusus sehingga dibedakan melalui TNKB, salah satunya yakni kode RF di bagian belakan nomor. Plat nomor polisi dengan kode RF di bagian belakang dan bukan diawali dengan angka 1 atau 2, serta memiliki dua atau tiga digit angka, menandakan instansi tertentu. Artinya, kendaraan tersebut milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.

Baca Juga: Sujiwo Tejo Sarankan PDI Pejuangan Pecat Kadernya yang Punya Watak Songong, Daripada Bikin Riweh

Dilansir Portal Bandung Timur dari laman Auto2000 sebenarnya, plat RF memiliki beberapa variasi. Tiap variasi kode mewakili instansi yang berbeda pula. Umumnya, kode RF ini diikuti oleh satu huruf tambahan. Jadi, total ada tiga digit huruf pada TNKB khusus tersebut. Plat RF terdiri dari beberapa variasi yakni RF, RFS, RFP, RFD.

RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih spesifik, kode RFS khusus diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).

RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian). Kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan).

Baca Juga: Resmi, Masyarakat Penutur Bahasa Sunda Adukan Arteria Dahlan ke DPR RI

RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). RFD merupakan kepanjangan dari Reformasi Darat. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD).

RFL merupakan kepanjangan dari Reformasi Laut. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL). RFU merupakan kepanjangan dari Reformasi Udara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU).

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah