Pemerintah telah menetapkan strategi dan pelaksanaan pengelolaan sampah dalam bentuk kebijakan dan kapasitas kelembagaan di tingkat lokal, pengelolaan air limbah perkotaan. Juga pengurangan sampah di TPA dengan mempromosikan pendekatan reduce, reuse, recycle serta pemanfaatan sampah menjadi bahan baku energi.
Pelibatan masyarakat secara langsung melalui penanganan sampah oleh rumah tangga, kelompok masyarakat kecil mulai dari tingkat RT, RW, Lingkungan Pedukuhan, hingga Kelurahan dan yang lebih luas lagi, dalam satu entitas pemukiman akan sangat baik dengan terkonsolidasi dalam penanganan sampah,” pungkas Rosa Vivien Ratnawati. (may nurohman)***