PORTAL BANDUNG TIMUR - Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) merupakan petugas pengawas pemilu di desa atau kelurahan yang diangkat oleh Pengawas Pemilu Kecamatan. Salah satu tugas yang paling utama bagi PPL antara lain mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Sedangkan di PPS, PPL bertugas mengawasi pendistribusian perlengkapan pemilu di TPS, Mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, Mengawasi pengumuman hasil penghitungan suara di TPS dan Mengawasi penyampaian kota suara surat suara dari TPS ke PPS.
Baca Juga: Ini Sanksi yang Dikenakan Kepada Pembuat Video Satpol PP Garut Dukung Gibran
Namun begitu dilansir dari buku panduan KPPS yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum(KPU), selain melakukan pengawasan, masih ada tugas PPL lainnya yang dilakukan saat pemungutan suara. tigas tersebut adalah, menerima laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilu di TPS kepadaBawaslu/Panwaslu melalui Panwascam.
Selain itu, PPL juga bertugas menyampaikan temuan dan laporan kepada KPPS untuk ditindaklanjuti. Satu hal hak PPL dalam melaksanakan tugas pengawasannya, PPL dapat
menunjuk/mengangkat Mitra PPL.
Baca Juga: Ekonom Rizal Ramli Wafat dii Usia 69 Tahun
Kendati demikian perlu diingat, PPL dalam menjalankan tugasnya hendaknya dapat bersikap profesional dan proporsional. Artinya, bersikap tidak diskiminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.***