Mau Jadi KPPS? Pahami Syarat Menjadi Anggota PPK, PPS, dan KPPS

- 4 Januari 2024, 08:15 WIB
Simulasi Pemilu 2024 di Kab Rembang Jawa Tengah
Simulasi Pemilu 2024 di Kab Rembang Jawa Tengah /KPU Rembang/

PORTAL BANDUNG TIMUR - KPPS singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang merupakan kelompok masyarakat yang bertanggung jawab untuk memastikan jalannya proses Pemilu dengan adil, transparan, dan akurat. Dengan begitu, peran KPPS dalam pemilu menjadi cukup penting dalam tahapan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum 2024. KPPS menjadi orang-orang di balik layar, yang berkontribusi besar dalam keberhasilan pemilu yang jujur dan adil.

Lalu apa saja syarat untuk menjadi KPPS? Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan peraturan nomor 8 tahun 2022. Dalam aturan tersebut disebutkan pada pasal 35 mengenai persyaratan panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara dan kelompok penyelenggara pemungutan suara.

Dsebutkan, syarat untuk menjadi KPPS adalah warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun. Selain itu disyaratkan pula bagi setiap KPPS untuk setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Syarat lain yang ditetapkan KPU untuk KPPS adalah mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Selain itu KPPS juga tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

Dan syarat terakhir untuk KPPS adalah berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS serta mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dalam peraturan tersebut ditekankan pula pembatasan usia bagi KPPS. Persyaratan usia sebagaimana disampaikan di atas untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang
usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.***

Editor: Andriansyah Andrie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x