Ikrar Sumpah Janji PPK, PPS dan KPPS Sebelum Laksanakan Tugas

- 4 Januari 2024, 09:15 WIB
Contoh Surat Suara Pemilu 2024
Contoh Surat Suara Pemilu 2024 /KPU Rembang/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum melaksanakan tugas, mengucapkan sumpah atau janji. Hal ini tertuang dalam pasal 42 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernu dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dn Walikota dan Wakil Walikota.

Berikut ini adalah isi sumpah atau janji anggota PPK, PPS, dan KPPS yang dikrarkan sebelum menjalankan tugas:

“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji, Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Kota Bandung, Akan Dibagikan ke 7.424 TPS

Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.

Pengucapan sumpah/janji dituangkan dalam berita acara pelaksanaan sumpah/janji yang ditandatangani oleh pejabat pengambil sumpah, anggota PPK, PPS, KPPS, dan
saksi.

Dalam hal tidak memungkinkan untuk dilakukan secara langsung, pengucapan sumpah/janji dapat dilaksanakan secara tidak langsung atau dalam jaringan.***

 

Editor: Andriansyah Andrie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x