TPS Pemilu 2024 di Tempat Tertutup atau Terbuka, Begini Aturannya

- 4 Januari 2024, 07:15 WIB
Suasana simulasi Pemilu 2024 di Kab Rembang Jawa tengah
Suasana simulasi Pemilu 2024 di Kab Rembang Jawa tengah /KPU Rembang/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun panduan bagi KPPS pada pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, 14 Februari mendatang. Dalam panduan itu ada aturan mengenai Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bisa didirikan di tempat tertutup dan di tempat terbuka. Namun demikian, baik TPS di tempat tertutup maupun terbuka, harus memenuhi persyaratan dan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Secara umum, TPS harus sudah disiapkan selambat-lambatnya sehari sebelum hari pemungutan suara. Ukuran TPS sekurang-kurangnya 10 meter x 8 meter atau dapat
disesuaikan dengan kondisi setempat. Bentuk TPS disesuaikan dengan kondisi setempat, Model C, Model C1 dan Lampirannya yang berhologram dimasukan ke dalam Sampul V.S1 dan dimasukan ke kotak suara, untuk diserahkan ke PPS dan Model C, Model C1 dan Lampirannya yang tidak berhologram dimasukan kedalam Sampul V.S1, diserahkan segera ke KPU Kabupaten/ Kota melalui PPK.

Dalam pembuatan TPS, harus mengantisipasi ketidaknyamanan yang timbul akibat gangguan dari terik matahari, angin kencang, hujan atau gangguan lainnya. Pembuatan TPS harus memberikan kemudahan bagi kelompok disabilitas pengguna kursi roda dan lanjut usia, seperti di tempat yang rata tidak berbatu – batu, tidak berbukit – bukit, tidak berumput tebal, tidak melompati parit/got dan tidak bertangga–tangga.

Lalu bagaimana dengan aturan TPS di tempat terbuka atau tertutup? Untuk persyaratan TPS di tempat terbuka, Tempat duduk Ketua KPPS dan Anggota KPPS, Pemilih, Pengawas Pemilu Lapangan dan Saksi diberi pelindung dari panas matahari dan hujan. Di belakang bilik suara juga diberi penutup dari papan atau kain, sehingga tidak ada orang yang dapat melihat pemilih pada saat memberikan suara di bilik suara.

Tali atau tambang atau bahan lainnya bisa digunakan sebagai tanda pembatas TPS. Pintu masuk dan keluar TPS sebaiknya lebarnya tidak kurang dari 90 cm agar dapat menjamin akses gerak bagi Pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda. Apabila pelaksanaan penghitungan suara sampai larut malam , maka harus sudah disiapkan alat penerangan yang cukup.

Sementara Persyaratan TPS di tempat tertutup adalah Luas TPS harus mampu menampung pelaksanaan rapat pemungutan dan penghitungan suara. Pada saat pemilih memberikan suara di bilik suara, kedudukan pemilih membelakangi tembok/ dinding. Apabila keadaan ruang TPS kurang penerangannya perlu ditambah alat penerangan yang cukup. Apabila lokasi TPS dalam bangunan Gedung, agar dipilih bangunan dengan jalan pintu masuk- keluar yang tidak bertangga- tangga sehingga tidak menyulitkan pemilih penyandang disabilitas pengguna kursi roda.***

Editor: Andriansyah Andrie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x