Pemilih Pemula, Pelajar atau Mahasiswa, Ketahuilah Syarat Pemilih Pada Pemilu 2024

- 5 Januari 2024, 07:45 WIB
Ilustrasi Pemilih Pemula
Ilustrasi Pemilih Pemula /Dok Pemkab Batang/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tanggal 14 Februari 2024, akan menjadi tanggal bersejarah dalam perjalanan bangsa Indonesia. Pasalnya, pada tanggal tersebut akan berlangsung Pemilihan Umum (Pemilu) untuk menentukan pemimpin negara dan para wakil rakyat di legislatif, oleh seluruh masyarakat yang memenuhi syarat, termasuk pemilih pemula pelajar dan mahasiswa

Pesta Demokrasi memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR dan DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten atau Kota menjadi hal yang penting bagi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Karenanya partisipasi masyarakat pemilih termasuk pemilih pemula pelajar dan mahasiswa dalam menyalurkan hak pilihnya turut menentukan keberhasilan Pemilun2024.

Baca Juga: Dua Mahasiswa UPI Bandung Jadi Dalang Wayang Golek

Semua warga yang telah memenuhi syarat, mempunyai hak untuk menyalurkan pilihannya. Tapi, apa saja syarat pemilih dalam pemilu 2024? Melansir dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), berikut ini adalah syarat pemilih pada Pemilu 2024.

Intinya, pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin,atau sudah pernah kawin.

Namun selain telah cukup umur atau sudah kawin dan pernah kawin, ada syarat untuk menjadi Pemilih. Syarat itu pemilih tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU No. 7 Tahun 2022.

Baca Juga: Teliti Sesar Aktif Cileunyi Tanjungsari, Tim Peneliti ITB Lakukan Kajian Seismologi di Area Gempa Sumedang

Jadi, selain genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, syarat pemilih lainnya adalah tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el atau berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga.

Serta syarat pemilih terakhir adalah tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.***

Editor: Andriansyah Andrie

Sumber: kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x