Pemilih Pemula, Pelajar dan Mahasiswa, Pastikan Telah Terdaftar Sebagai Pemilih pada Pemilu 2024

- 5 Januari 2024, 08:45 WIB
Ilustrasi pemilih pemula pelajar dan mahasiswa
Ilustrasi pemilih pemula pelajar dan mahasiswa /Dok Pemprov Jabar/

PORTAL BANDUNG TMUR - Pemilih pada Pemilu 2024 yang telah memenuhi syarat termasuk pemilih pemula pejar dan mahasiswa, telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun demikian, pada Pemilu 2024 ini KPU tidak lagi menerbitkan Kartu Pemilih seperti Pemilu tahun tahun sebelumnya.

Pada Pemilu 2024 ini, pemilih yang telah terdaftar termasuk pemilih pemula pejar dan mahasiswa akan diberikan Surat Pemberitahuan telah terdaftar dalam DPT. Surat pemberitahunan sudah terdaftar dalam DPT tersebut diberikan oleh KPPS setempat untuk nantinya dibawa ke TPS pada saat hari pemungutan suara.

Baca Juga: Soal Bantuan Pangan, Presiden Bilang Akan Diupayakan Lanjut Hingga Juni 2024

Jika ada keraguan terkait dengan pendaftaran pemilih, pemilih termasuk pemilih pemula pejar dan mahasiswa dapat mengetahui dirinya telah terdaftar secara online. Cek pendaftaran secara online dapat dilakulan dengan mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id.

KPU sendiri telah melakukan proses penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih melalui data kependudukan dari Kemendari. Selain itu, telah juga dilakukan dan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Baca Juga: Kanopi Roboh Timpa Lima Mobil di Statsiun Yogyakarta, KAI Grup Akan Tanggung Seluruh Kerusakan

Proses pendaftaran memang tidak dilakukan secara online, mengingat perlunya faktual keberadaan pemilih untuk menentukan di TPS tempat pemilih itu akan memilih, dan menghitung alokasi surat suara yang dibutuhkan di setiap TPS sesuai dengan jumlah pemilih yang terdaftar di wilayah tersebut. 

Saat ini, DPT untuk Pemilu 2024 sudah ditetapkan. Lalu bagaimana dengan pemilih yang belum terdaftar? Tenang, masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam DPT, masih tetap dapat menyalurkan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektroniknya di TPS, sesuai alamat yang tertera di KTP elektroniknya.  Pemilih dapat langsung mendatangi TPS untuk memilih pada hari pemungutan suara pada jam 12.00 – 13.00 waktu setempat.*

Editor: Andriansyah Andrie

Sumber: kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x