Juliari Peter Batubara, 12 Tahun Ditambah Denda RP500 Juta dan Uang Pengganti Rp14 Miliar

23 Agustus 2021, 18:23 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara menjalani sidang pembacaan dakwaan. Juliari P Batubara didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari perusahaan penyedia bansos Covid-19, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 21 April 2021.* /ANTARA/Desca Lidya Natalia

PORTAL BANDUNG TIMUR - Mantan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara terdakwa kasus Bantuan Sosial (Bansos) Penanganan Covid-19 diganjar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman 12 tahun penjara. Majelis Hakim juga mewajibkan Juliari Peter Batubara membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp 14,59 miliar.

Putusan Majelis Hakim yang dibacakan Muhammad Damis, meyatakan mantan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Dengan ini menyatakan terdakwa Juliari Peter Batubara terbukti secara sah dengan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan bekelanjutan sebagaimana dakwaan kesatu alternatif. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan,” ujar Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan sidang pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Zainut Tauhid, Kompetensi Penceramah Agama Perlu Ditingkatkan

Selain memutuskan hukuman penjara dan denda, kepada Juliari Peter Batubara, Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman berupa uang pengganti Rp 14,59 miliar. Bilamana dalam kurun waktu 1 bulan tidak i tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama dua tahun.

Tidak hanya hukuman badan berupa kurungan, denda serta uang pengganti, Majelis Hakim juga memutuskan hukuman untuk terdakwa Juliari Peter Batubara berupa hukuman pencabutan hak politik selama empat tahun. Hukuman dilaksanakan setelah Juliari Peter Batubara selesai menjalani pidana pokok.

Disampaikan Majelis Hakim, terdakwa Juliari Peter Batubara yang juga mantan wakil bendahara umum PDIP tersebut dinyatakan terbukti menerima Rp 32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19. Uang suap diterima Juliari Peter Batubara dari sejumlah pihak.

Baca Juga: Nadiem, Tugas Berat Dunia Pendidikan Saat ini

Dari  Harry van Sidabukke, mantan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara menerima uang sebanyak Rp 1,28 miliar. Dari Ardian Iskandar M, sebanyak Rp 1,95 miliar serta Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria. "Perbuatan terdakwa Juliari Peter Batubara ibarat lempar batu sembunyi tangan, berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ujar Majelis Hakim.

Hal lain yang memberatkan, perbuatan terdakwa Juliari Peter Batubara sebagai Menteri Sosial RI dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah Covid-19. Tindak pidana korupsi di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga menunjukkan grafik peningkatan baik kuantitas maupun kualitasnya.

Baca Juga: Minggu Hari Ini, Badai Henri Ancam Sejumlah Wilayah Amerika Serikat

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana. Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. "Dalam kasus ini, terdakwa Juliari Peter Batubara  telah divonis masyarakat bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar  Majelis Hakim.

Selain itu menurut Majelis Hakim, selama persidangan kurang lebih empat bulan terdakwa juga hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler