Baca Juga: DBD Masih Tinggi, Hingga Minggu ke-49 terjadi 95 ribu Kasus DBD di 34 Provinsi
“Gelaran pilkada dapat berlangsung aman apabila semua pihak yang terlibat disiplin untuk menerapkan semua protokol kesehatan serta mengikuti arahan yang telah ditetapkan oleh KPU,” ujar Wiku Adisasmito.
Pesan ketiga ditujukan Wiku Adisasmito untuk para calon pemimpin di daerah. Satgas Penanganan COVID-19 meminta untuk memanfaatkan sisa masa kampanye dengan baik dan tidak lelah mengkampanyekan pentingnya pilkada yang aman dan bebas COVID-19.
“Selalu patuhi protokol kesehatan dalam berkampanye. Bersikaplah dengan penuh tanggungjawab dan jangan melakukan kegiatan kampanye yang memicu kerumunan,” tegas Wiku Adisasmito.
Baca Juga: Ketebalan sedimentasi Lahar Semeru sudah sekitar 15 meter, Butuh Jalur Evakuasi
Baca Juga: Dua Kecamatan di Kota Prabumulih Terendam Luapan Sungai Lebung dan Keleker
Sedangkan pesan keempat, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah, Wiku Adisasmito, meminta untuk segera mengambil tindakan yang tegas apabila ditemukan calon kepala daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan. “Koordinasikan dengan Satgas (COVID-19) di daerah untuk segera bubarkan kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan,” ujar Wiku Adisasmito.
Dikatakn Wiku Adisasmito, antisipasi mencegah lonjakan kasus COVID-19 sejauh ini sudah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jelang pilkada. “KPU sendiri telah merumuskan aturan protokol kesehatan yang wajib dijalankan oleh penyelenggara pemilu. Yaitu, melakukan testing kepada petugas yang nanti akan bertugas di TPS (tempat pemungutan suara) dan memastikan mereka yang petugas adalah sehat dan bebas COVID-19,” ujar Wiku Adisasmito.
Diingatkan Wiku Adisasmito, TPS-TPS untuk menyiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Petugas dan pemilih juga diwajibkan memakai masker, menjaga jarak, dan mengatur kedatangan pemilih sehingga dapat menghindari terjadinya kerumunan.
Baca Juga: Banjir Landa Tujuh Kecamatan di Banyumas, Jawa Tengah