Ini, Sanksi ASN Terlibat Ormas Terlarang

- 3 Januari 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi ASN. Para Guru Honorer, Berikut Ini Keuntungan Ikut Seleksi PPPK 2021. Peluang Lolos Makin Besar!
Ilustrasi ASN. Para Guru Honorer, Berikut Ini Keuntungan Ikut Seleksi PPPK 2021. Peluang Lolos Makin Besar! /Pikiran-rakyat.com/AGUS KUSNADI

“Sesuai ketentuan Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap Pasal 3 PP tersebut, apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat,” ujar Paryono.

Jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP tersebut terdiri dari;

Baca Juga: Hingga Maret 2021, Listrik Daya 450 VA Gratis Daya 900VA Diskon 50 Persen

a.Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;

b.Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

c.Pembebasan dari jabatan;

d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan

e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Ditambahkan Paryono, dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 7 disebutkan PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS.

Baca Juga: IFI 2020 Kemenperin Ciptakan IKM Kompetitif

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah