Delapan Point Harus Dilaksanakan Pemerintah Daerah

- 22 Januari 2021, 06:00 WIB
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dua pekan kedepan.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dua pekan kedepan. /Humas Kemerterian Koordinator Perekonomian/

PORTAL BANDUNG TIMUR -Menindaklanjuti arahan Presiden dalam Rapat Terbatas, Airlangga Hartarto berharapPemerintah Saerah dapat mengevaluasi PPKM yang telah dilaksanakan berdasarkan pada parameter yang telah ditetapkan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan mengeluarkan instruksi terkait dengan perpanjangan PPKM tersebut.

Ditegaskan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis 21 Januari 2021, meminya masing-masing kepala daerah tingkat provinsi, dapat mengevaluasi PPKM yang telah dilaksanakan berdasarkan pada parameter yang telah ditetapkan.

“Ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan (PPKM). Tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan Bed Occupancy Rate (BOR) ICU dan ruang isolasi di atas nasional,” ujar Airlangga, yang juga menjabat Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), , Kamis 22 Januari 2021.

Baca Juga: Yadi Mulyadi, Sabar Saat Jelang Puncak Musim Penghujan    

Dicontohkan Airlangga, di JakartaTerkait pembatasan kegiatan yang mengatakan ada perubahan. Di sektor mal dan restoran yang sebelumnya dibatasi jam buka sampai pukul 19.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.

Sementara untuk aturan PPKM, telah ditetapkan delapan langkah. Pertaman, membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat

Kemudian kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online. Selanjutnya, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Tahun 2021, Meningkat Dana SBSN untuk Kementrian PUPR

Sementara point ke empat, terkait mengatur pemberlakuan pembatasan, kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen(dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Kemenko Bidang Perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah