KPK Serahkan Aset Tanah Senilai Rp 13,2 Miliar Pada Kementerian Agama

- 7 April 2021, 22:59 WIB
KPK serahkan aset barang rampasan kepada Kemenag.
KPK serahkan aset barang rampasan kepada Kemenag. /Foto: Rikie/Kemenag  

 

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu 7 April 2021 menyerahkan aset berupa tanah seluas 2.000 meter persegi atau senilai Rp13,2 miliar kepada Kementerian Agama. Serah terima barang rampasan negara KPK melalui penetapan status penggunaan (PSP) kepada Kemenag RI berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam sambutan yang dibacakan Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, Kementerian Agama bersyukur atas upaya yang dilakukan KPK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. 

“Salah satu contoh aset di Desa Mlajah Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur yang hari ini dilakukan serah terima barang rampasan negara KPK melalui penetapan status penggunaan (PSP) kepada Kemenag RI,” ujar Nizar  pada acara serah terima yang ditandai dengan penandatangan berita acara dan prasasti oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diwakili Sekjen Kemenag Nizar dan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Dampak Embargo Vaksin, di Sejumlah Negara Melonjak Ketiga Kasus Covid-19

Dikatakan Nizar, salah satu capaian kinerja dari pelaksanaan tugas KPK tersebut adalah berhasil mengembalikan aset negara yang berasal dari tindakan pidana yang dilakukan oleh para koruptor. 

"Aset yang disita tersebut merupakan Barang Milik Negara yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum, salah satunya untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama. Insya Allah kami akan memanfaatkan aset tersebut dengan membangun gedung KUA dan madrasah," sambung Nizar.

Kementerian Agama, lanjut Nizar, menyambut baik upaya pengalihan status atas barang rampasan ini karena pada prinsipnya aset yang dirampas tersebut dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. 

Secara teknis, menurut Nizar,  aset yang dilakukan pengalihan status tersebut akan dicatat oleh Kementerian Agama dalam sistem manajemen Barang Milik Negara. Kemudian akan disajikan pada Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA). 

Baca Juga: Fashion Moslem Terdampak Pandemi, IFI Lahirkan Perancang Baru  

"Selain itu juga, kami akan melakukan pengamanan secara memadai, khususnya tehadap aset yang dialihkan statusnya tersebut sebagaimana pengamanan Barang Milik Negara lainnya yang ada pada Kementerian Agama," jelas Nizar yang hadir dalam acara serah terima aset dengan didampingi Kepala Biro Keuangan Setjen Kemenag M Ali Irfan.

Ditambahkan Nizar, dengan penambahan aset ini, Kementerian Agama akan dapat meningkatkan kinerja dan layanannya. Sehingga dapat semakin optimal dalam melakukan pembangunan di bidang agama. 

"Saya ucapkan terima kasih kepada KPK dan kementerian/lembaga terkait dalam mendukung dan menyukseskan upaya ini. Semoga ke depan kerjasama seperti ini dapat terus dilakukan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," pungkas Nizar.

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, serah terima aset ini dilakukan sebagai bentuk pengelolaan barang rampasan negara yang KPK peroleh dari hasil penindakan tindak pidana korupsi.  "KPK selalu berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara,"  jelas Firli Bahuri.

Ditambahkan Firli Bahuri, aset yang diserah terimakan ke Kementerian Agama merupakan barang rampasan negara yang berasal dari perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terpidana Fuad Amin. Selain Kemenag, KPK juga meyerahkan aset barang rampasan negara kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kepolisian Negara Republik Indonesia. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x