Ditegaskan, Vaksinasi Booster Hanya Untuk Tenaga Kesehatan Saja

- 30 Agustus 2021, 11:20 WIB
Vaksinasi bagi tenaga pelayang kesehatan di Kota Bandung yang dilaksanakan di Puskesmas Tamblong Kota Bandung beberapa waktu lalu. Vaksinasi booster hingga saat ini hanya diberikan untuk tenaga pelayan kesehatan.
Vaksinasi bagi tenaga pelayang kesehatan di Kota Bandung yang dilaksanakan di Puskesmas Tamblong Kota Bandung beberapa waktu lalu. Vaksinasi booster hingga saat ini hanya diberikan untuk tenaga pelayan kesehatan. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR- Kementerian Kesehatan belum memfinalisasi kebijakan penyuntikan vaksin virus corona (Covid-19) dosis ketiga atau booster untuk masyarakat. Vaksin booster untuk saat ini hanya diperuntukan bagi tenaga kesehatan.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pegendalian Penyakit di Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu pada Rapat Kerja Komisi IX DPR RI,  video obrolan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor yang mengaku sudah mendapatkan vaksin booster jenis Moderna dan video diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden. “Terkait dengan vaksinasu booster ini sudah kami sampaikan, bahkan saya sudah tigakali membuat surat edaran hanya untuk Nakes,” tegas  Maxi Rein Rondonuwu.

Karenanya, Maxi Rein Rondonuwu meminta agar para pejabat publik, pengusaha memahami kebijakan pemerintah  terkait vaksinasi booster. “Karena Nakes adalah garda terdepan yang berhadapan langsung dengan pasien Covid-19,” ujar Maxi Rein Rondonuwu.

Baca Juga: Forum Pimred PRMN Bersikap, Bagi Pelaku Korupsi Lebih Pantas Disematkan Diksi Maling Uang Rakyat

Disampaikan Maxi Rein Rondonuwu, Kemenkes kembali mengeluarkan surat edaran setelah banyak desakan dari publik yang protes lantaran orang-rang selain Nakes sudah mulai menerima vaksinasi booster. Selain itu Kemenkes mengeluarkan himbauan kepada Pemerintah Daerah serta seluruh Kepala Dinas dan instansi terkait.

Untuk pelaksanaan vaksinasi dosis ketoga Kemenkes kembali telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.01/I/1919/2021 yang ditetapkan 23 Juli 2021. “Selain mengeluarkan SE kami juga membuat pakta integritas untuk para kepala dinas dan kepala rumah sakit untuk tak memberikan dosis ketiga selain kepada tenaga kesehatan,” tegas Maxi Rein Rondonuwu.

Hal senada disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, dr.Siti Nadia Tarmidzi. Ditegaskan, vaksinasi dosis ketiga (booster) saat ini hanya diberikan kepada tenaga kesehatan maupun tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua vaksin Covid-19.

Baca Juga: Liga Prancis 1, La Pulga Tampil di Menit ke 66 Les Parisien Bahagia

“Diperkirakan jumlahnya ada sekitar 1,5 juta orang, yang tersebar di seluruh Indonesia. 'Suntikan ketiga atau booster hanya diperuntukan untuk tenaga kesehatan, termasuk tenaga pendukung kesehatan,'' terang Siti Nadia Tarmidzi.

Disampaikan Siti Nadia Tarmidzi, Kementerian Kesehatan perlu menegaskan peruntukan booster tidak untuk khalayak umum mengingat keterbatasan pasokan vaksin dan juga masih ada lebih dari 160 juta penduduk sasaran vaksinasi yang belum mendapatkan suntikan.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah