PORTAL BANDUNG TIMUR - JS, artis sinetron ganteng, kembali berurusan dengan polisi karena narkoba.
Teranyar, JS ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu 8 Desember 2021.
Belum ada keterangan kronologis, waktu dan lokasi penangkapannya.
Baca Juga: Liga 1 Indonesia, Persebaya Surabaya Lapiaskan Dendam Tekuk Persib Bandung 3-0
Namun demikian pihak Polda Metro Jaya sudah mengkonfirmasi bahwa itu benar.
"Seorang artis sinetron laki-laki hari ini ditangkap karena kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan.
Selain menjelaskan lebih rinci tentang kronologi hingga lokasi dan waktu penangkapannya, Zulpan juga belum mengkonfirmasi jenis narkoba yang digunakan JS, dan barang buktinya.
Baca Juga: Datang Cepat dari Inggris, Elkan Baggott Hanya Jadi Cadangan Saat Timnas Lawan Kamboja
Zulpan beralasan, waktu penyidikan masih mengembangkan kasusnya.
"Tim masih mengembangkan kasus ini. Yang jelas JS sudah ditangkap," ucap Zulpan.