SK Satgas Penanganan Covid-19 di Tetapkan, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Karantina 14 x 24 Jam

- 3 Januari 2022, 17:36 WIB
Ilustrasi bandara. Satua Tugas Penaganan Covid-19 mengeluarkan Surat Keputusan  ada 9 entry point bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.
Ilustrasi bandara. Satua Tugas Penaganan Covid-19 mengeluarkan Surat Keputusan ada 9 entry point bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri. /pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sembilan entry point ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri melalui jalur darat, laut, maupun udara wajib melakukan karantina. Masa waktu karantina 14 x 24 jam berlaku bagi WNI dari negara atau wilayah asal kedatangan telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529, dan negara dengan jumlah kasus SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus.

Ketentuan tersebut telah ditetapkan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Suharyanto melalui Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalabab Luar Negeri. Surat Keputusan Ketua Satgas Penaganan Covid-19 ditandatangani pada tanggal 1 Januari 2022.

Sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id, disebutkan latar belakang peraturan dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19. Diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.

Baca Juga: Mochamad Iriawan, Timnas Indonesia Tetap Ditangani Shin Tae Yong Persiapkan Piala AFF U-23

“Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan Covid-19, sehingga perlu dicabut dan diganti yang baru,” ujar Suharyanto.

Dalam Diktum Kesatu, Ketua Satgas menetapkan entry point ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri melalui sembilan titik, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.

Kesembilan titik tersebut adalah Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur (Jatim), Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara (Sulut), Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Tanjungpinang. Kemudian Kepulauan Riau (Kepri), Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara); Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong, Kalimantan Barat (Kalbar) serta PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Intensitas Hujan di Puncak Semeru Meningkat, Lahar Dingin Terjang Pemukiman Warga

Dalam Diktum Kedua ditegaskan bahwa WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina. Masa waktu karantina 14 x 24 jam berlaku bagi WNI dari negara/wilayah asal kedatangan dengan tiga kriteria. Yaitu telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529, dan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus.

Sementara WNI dari negara/wilayah asal kedatangan selain kriteria tersebut, wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam. “Pelaksanaan karantina sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua mengikuti Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” tegas Suharyanto.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah