Tuntutan Hukuman Kebiri Kimia dan Hukuman Mati, di Apresiasi Wamenag Zainut Tauhid

- 13 Januari 2022, 21:05 WIB
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum Asep N Maulana terhadap terdakwa tindak pidana kejahatan seksual Herry Wirawan.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum Asep N Maulana terhadap terdakwa tindak pidana kejahatan seksual Herry Wirawan. /Sumber : Kemenag/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Wakil Menteri Agama (Wamenag)  Zainut Tauhid secara khusus memberikan apresiasi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum Asep N Mulyana terhadap terdakwa pelaku tidak pidana kejahatan seksual Herry Wirawan alias Heri Dede. Tuntutan kebiri kimia hingga tuntutan mati dan dipublikasikan identitasnya diharapkan akan membuat efek jera tidak hanya pada pelaku dan peristiwa serupa tidak kembali terulang.

“Secara pribadi saya memberikan apresiasi pada Jaksa Penuntut dan secara lembaga Kementerian Agama memberikan dukungan penuh kepada penegak hukum atas tuntutan terhadap tersangka pelaku tindak pidana saudara Herry. Ini merupakan bentuk tuntutan yang sesuai dengan harapan masyarakat," ujar Wamenag RI, Zainut Tauhid kepada wartawan di Jakarta.

Ditegaskan Zainut Tauhid, pihaknya merasa berkeyakinan kalau penegak hukum bekerja secara profesional secara transparan dan akuntabel. “Mudah-mudahan ini akan memberikan efek jera orang-orang yang akan melakukan hal yang serupa," tegas Zainut Tauhid. 

Baca Juga: Urang Majalaya Mana Suaranyaaaa, Sampah di TPS Majalaya Kembali Menggunung

Dikatakan Zainut Tauhid,  Pondok Pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan harus bersih dari tindakan asusila. "Bagaimanapun juga pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan harus bersih dan terhindar dari perilaku-perilaku yang tidak baik apalagi tindak asusila," ujar Zainut Tauhid.

Menurut Zainut Tauhid dengan maraknya tindak pinada asusila di lembaga pendidikan keagamaan , Kemenag terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak utamanya dengan Pondok Pesantren.

“Sejak mulai didengar kejadian kekerasan seksual di pondok pesantren, Bapak Menteri Agama langsung memberikan instruksi penugasan kepada jajarannya di Kementerian Agama baik di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk melakukan investigasi," terang Zainut Tauhid.

Baca Juga: Mengenal 18 Jenis Warna Krem yang Bisa Jadi Pilihan dalam Berbusana

Selain itu menurut Zainut Tauhid, Kemenag melakukan investigasi untuk lebih mendalami dan memahami kondisi di lapangan. Membuat langkah mitigasi dan antisipasi agar kasus yang sama tidak terulang.

"Agar kita mendapatkan data-data dan pendalaman terhadap masalah yang ada, sehingga kami bisa melakukan mitigasi terhadap kasus yang ada. Kami juga terus melakukan evaluasi terhadap regulasi yang ada dan kami akan melakukan peningkatan pengawasan dan edukasi masyarakat pesantren agar bersama-sama mengambil langkah antisipatif agar kejadian yang sama tidak terulang." pungkas Zainut Tauhid. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x