PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah menetapkan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif. Pelaku perjalanan tidak dikenakan aturan menunjukan bukti tes antigen atau PCR negatif bila sudah melakukan vaksin Covid-19 secara lengkap atau dosis pertama dan kedua.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Padjaitan dalam keterangan persnya yang disampaikan secara virtual di Jakarta.
"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksin kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes Antigen maupun PCR negatif," ujar Luhut Binsar Pandjaitan, usai Rapat Terbatas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Senin 7 Maret 2022.
Baca Juga: Kapolresta Bandung Angkat Kasur Untuk Abah Uwon (65) Agar Tidak Tidur Beralaskan Tikar di Lantai
Dikatakan Luhut Bisar Pandjaitan, ketentuan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif akan dituangkan dalam peraturan kementerian dan lembaga yang akan terbit dalam waktu dekat. "Kententuan akan ditetapkan dalam surat yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," tambah Luhut Binsar Pandjaitan.
Selain itu, menurut Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah untuk sementara akan membebaskan kewajiban karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Bali. Namun PPLN yang masuk ke Bali akan dibebaskan karantina bila sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis penguat (booster).
Aturan lainnya, PPLN juga harus menunjukkan bukti pemesanan kamar hotel selama delapan hari bagi warga negara asing (WNA). “Sedangkan untuk warga negara Indonesia harus menunjukkan kartu domisili, kebijakan diambil setelah melihat tren kasus harian nasional yang melandai,” jelas Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: Bulan Maret, Wapres Ma'ruf Amin Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Via Online
Sementara terkait dengan perkembangan kasus Covid-19 di tanah air, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa kasus Covid-19 secara nasional menurun secara signifikan dalam sepekan terakhir. Hal ini dibuktikan dengan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR dan tingkat kematian.
"Tren penurunan konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Tingkat rawat inap menurun kecuali DIY. DIY akan turun beberapa hari ke depan," pungkas Luhut Binsar Pandjaitan. (heriyanto)***