Kini, Sudah di Vaksin Lengkap Bebas Bepergian Tidak Perlu di PCR atau Antigen Segala

- 8 Maret 2022, 03:00 WIB
Seorang wanita tengah menjalani  tes swab antigen . Mulai saat ini pemerintah menetapkan pelaku perjalanan  tidak perlu menunjukan bukti  hasil swab antigen atau PCR , cukup telah di vaksin lengkap.
Seorang wanita tengah menjalani tes swab antigen . Mulai saat ini pemerintah menetapkan pelaku perjalanan tidak perlu menunjukan bukti hasil swab antigen atau PCR , cukup telah di vaksin lengkap. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah menetapkan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif. Pelaku perjalanan tidak dikenakan aturan menunjukan bukti tes antigen atau PCR negatif bila sudah melakukan vaksin Covid-19 secara lengkap atau dosis pertama dan kedua.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Padjaitan dalam keterangan persnya yang disampaikan secara virtual di Jakarta.

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksin kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes Antigen maupun PCR negatif," ujar Luhut Binsar Pandjaitan, usai Rapat Terbatas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Senin 7 Maret 2022.

Baca Juga: Kapolresta Bandung Angkat Kasur Untuk  Abah Uwon (65) Agar Tidak Tidur Beralaskan Tikar di Lantai

Dikatakan Luhut Bisar Pandjaitan, ketentuan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif akan dituangkan dalam peraturan kementerian dan lembaga yang akan terbit dalam waktu dekat. "Kententuan akan ditetapkan dalam surat yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," tambah Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain itu, menurut Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah untuk sementara akan membebaskan kewajiban karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Bali. Namun PPLN yang masuk ke Bali akan dibebaskan karantina bila sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis penguat (booster).

Aturan lainnya, PPLN juga harus menunjukkan bukti pemesanan kamar hotel selama delapan hari bagi warga negara asing (WNA). “Sedangkan untuk warga negara Indonesia harus menunjukkan kartu domisili, kebijakan  diambil setelah melihat tren kasus harian nasional yang melandai,” jelas Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Bulan Maret, Wapres Ma'ruf Amin Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Via Online

Sementara terkait dengan perkembangan kasus Covid-19 di tanah air, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa kasus Covid-19 secara nasional menurun secara signifikan dalam sepekan terakhir. Hal ini dibuktikan dengan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR dan tingkat kematian.

"Tren penurunan konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Tingkat rawat inap menurun kecuali DIY. DIY akan turun beberapa hari ke depan,"  pungkas Luhut Binsar Pandjaitan. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah