Bareskrim Polri Terus Usut Semua Aset Indra Kenz yang Telah Berpindah Tangan

- 11 Maret 2022, 15:11 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan /Polri TV

"Karena itu perkara tindak pidana ekonomi khusus, tentunya kita akan mencari alat bukti dan legalitasnya. Setelah kami melakukan koordinasi di teman-teman dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), OJK dan ahli hukum, ternyata yang digunakan atau kegiatan para robot trading itu telah melanggar aturan hukum yang berlaku. Tentunya untuk demi keadilan masyarakat, kami mencoba untuk menindak pelaku tersebut supaya ada efek jeranya bagi para pelakunya akan melakukan tindakan seperti itu lagi," jelas Whisnu Hermawan. 

Baca Juga: Kata Menaker tentang Program JKP, Pekerja Jangan Galau

Diberitakan sebelumnya, Seperti diketahui, crazy rich asal Medan Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama. Selain itu, penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz, seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.

akibat perbuatannya itu, Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (syfaa ryanti)***

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah