Bareskrim Polri Terus Usut Semua Aset Indra Kenz yang Telah Berpindah Tangan

- 11 Maret 2022, 15:11 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan /Polri TV

PORTAL BANDUNG TIMUR - Penyidik Kepolisian bersama Petugas Pusat Pelaporan dan Analisis Transasksi Keuangan (PPATK), tengah melakukan penelusuran aset tersanka affiliator Binomo Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya telah berhasil menyita sejumlah aset milik Indra Kenz diantaranya, mobil, rumah dan tanah yang diduga berasal dari tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka Indra Kenz.

"Secepatnya kami juga akan melengkapi berkas perkara untuk kita limpahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung. Selain itu, kami juga mencoba untuk mengungkap siapa saja pelaku lain yang mencoba atau menolong Indra Kenz tersebut. Karena dalam menetapkan seseorang itu menjadi tersangka, harus memenuhi dua alat bukti yang sah. Sehingga dalam memutuskan seseorang tersangka, itu harus benar dalam legalitas hukumnya," kata Whisnu Hermawan, seperti dilansir Portal Bandung Timur di acara Dialog Presisi Polri TV, Jumat, 11 Maret 2022.

Baca Juga: Menghadapi Bonus Demografi, Perguruan Tinggi Harus Gesit Ikuti Perubahan Zaman

Whisnu Hermawan  juga menegaskan, pihaknya bersama-sama dengan PPATK, akan menyampaikan bahwa ada beberapa aset yang dimiliki oleh Indra Kenz yang notabenenya sudah berpindah tangan.

"Tetapi dengan teknik dan taktis yang dilakukan oleh penyidik POLRI serta teman-teman PPATK, mudah-mudahan semua aset yang sudah berpindah tangan dari Indra Kenz dapat kita ungkap, dan beberapa rekening yang sudah berpindah tempat pun kita bisa ungkap. Dan tentunya apabila ada barang bukti yang dapat disita oleh Polri, saya berharap dana ataupun uang tersebut akan dikembalikan kepada pihak korban," jelas Whisnu Hermawan. 

Lebih lanjut ia juga mengatakan seputar pengungkapan kasus Investasi Ilegal dan robot Trading tersebut. Menurutnya, sebelumnya Tim dari Waspada investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan satu kegiatan ketika menemukan suatu kegiatan robot trading ilegal, dan sudah itu sudah ditutup dan dihentikan operasionalnya.

Baca Juga: Omicron di Kota Bandung di Klaim Sudah Lewat

Tetapi rupanya, menurut Whisnu Hermawan, mereka berganti baju, dengan beberapa perusahaan yang notabene hampir sama modusnya tetapi namanya berbeda. "Ini kalau kita tidak tindak secara pidana, akan berputar terus. Satu contohnya ada namanya pinjol. Tutup hari ini besok ada lagi dan terus itu tumbuh lagi," katanya.

Setelah ada beberapa pemberian sanksi kepada mereka yang melakukan kegiatan robot trading tidak sesuai aturan, Whisnu Hermawan mengatakan, maka para korbannya melaporkan kepada polri sehingga pihak kepolisan segera melakukan penindakan tegas dan terukur.

"Karena itu perkara tindak pidana ekonomi khusus, tentunya kita akan mencari alat bukti dan legalitasnya. Setelah kami melakukan koordinasi di teman-teman dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), OJK dan ahli hukum, ternyata yang digunakan atau kegiatan para robot trading itu telah melanggar aturan hukum yang berlaku. Tentunya untuk demi keadilan masyarakat, kami mencoba untuk menindak pelaku tersebut supaya ada efek jeranya bagi para pelakunya akan melakukan tindakan seperti itu lagi," jelas Whisnu Hermawan. 

Baca Juga: Kata Menaker tentang Program JKP, Pekerja Jangan Galau

Diberitakan sebelumnya, Seperti diketahui, crazy rich asal Medan Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama. Selain itu, penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz, seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.

akibat perbuatannya itu, Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (syfaa ryanti)***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah