Mas Bechi Huni Rutan Kelas I Surabaya Sidang di PN Surabaya, Alasan Kondusifitas

- 10 Juli 2022, 11:11 WIB
MSAT alias Mas Bechi Wakil Rektor di Pesantren Siddiqiyyah Ploso Jombang, Jawa Timur, diamankan menyusul dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap santri.
MSAT alias Mas Bechi Wakil Rektor di Pesantren Siddiqiyyah Ploso Jombang, Jawa Timur, diamankan menyusul dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap santri. /Antara/Umarul Faruq/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menyelesaikan administrasi tahap 2 terhadap tersangka rudakpaksa dan perudungan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Dari 321 orang yang diamankan pada Jumat 7 Juli 2022 sebanyak 4 orang ditetapkan jadi tersangka dan 1 orang tersangka pada peristiwa Minggu 3 Juli 2022.

Untuk 321 orang yang diamankan proses penangkapan pada 7 Juli 2022 dilakukan oleh tim gabungan penyidik dari Dirreskrimum Polda Jatim dan Polres Jombang telah menetapkan 5 tersangka terdiri dari 1 tersangka kejadian Minggu, 3 Juli 2022. Kemudian 4 tersangka kejadian  pada Kamis 7 Juli 2022 saat dilakukan penangkapan di Pondok Pesantren (Ponpes) Sidiqiyah Jombang, Jawa Timur.

“Sesuai aturan kita telah melaksanakan kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti sekaligus tahap berikutnya akan dilaksanakan rekan-rekan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” terang Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto kepada wartawan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, sebagaimana dikutip dari situs resmi Humas Polda Jatim, Minggu 10 Juli 2022.

Baca Juga: Shalat Ied Diwajibkan Tidak Hanya Bagi Kaum Laki-laki

Disampaikan  Totok Suharyanto, setelah jajaran kepolisan melakukan upaya paksa terhadap Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, akhirnya proses hukum dapat dilaksanakan. Tersangka dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Sidiqiyah Jombang dapat dibawa dan diproses serta  dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur.

Dikatakan   Totok Suharyanto, secara administrasi Polda Jatim telah menyerahkan tahap 2 tersangka Mas Bechi dan barang bukti. Kemudian diterima Jaksa Penuntut Umum disaksikan Aspidum dan Kajari Jombang.

Sementara untuk 5 tersangka yang turut diamankan bersama 321 orang oleh  tim gabungan penyidik dari Dirreskrimum Polda Jatim dan Polres Jombang  saat dilakukan penangkapan di Pondok Pesantren (Ponpes) Sidiqiyah Jombang juga telah dilakukan penahanan. Sedangkan sisanya 315 orang yang sudah diamankan statusnya masih saksi dan sudah dipulangkan.

Baca Juga: Jalan Tol Patimban Subang Segera Terealisasi

“Terhadap 5 tersangka dijerat Pasal 19 UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana asusila khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah, merintangi proses penyidikan. Dalam konteks ini saat dilaksanakan tahap 2 dengan ancaman 5 tahun

Sementara Aspidum Kejati Jatim, Sofyan mengatakan bahwa Kejaksaan telah menerima tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti. “Terhadap tersangka MSAT alias Mas Bechi dikenai pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun, atau kedua pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 9 tahun, atau pasal 294 Ayat 2 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” terang  Sofyan.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah