25 Personil di Periksa Tim Irsus, Buntut Penanganan Kasus Baku Tembak di Rumah Dinas Kadiv Propam

- 5 Agustus 2022, 04:43 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/PolriTV/

Ditegaskan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, terhadap tindakan tidak profesional tersebut Polri tidak akan pandang bulu. Demi pengungkapan fakta dan menjaga profesionalitas kepolisian, hasil pemeriksaan Irsus atas pelanggaran kode etik, 25 personel tersebut akan mendapatkan sanksi tegas.

Baca Juga: Sidang Perdana Doni Salmanan, Didakwa Rugikan Rp 24 Miliar dari 142 Korban

Bahkan menurut Kapolri Listyo Sigit Prabowo, pihaknya akan membawa siapapun di antaranya, yang terindikasi melawan hukum ke ranah pidana. “Tentu ini semua dilakukan untuk menjawab apa yang diragukan dan sering ditanyakan oleh masyarakat dan untuk agar penyidikan kematian Brigadir J ini berjalan dengan baik, dan terungkap terang-benderang,” pungkas Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Kasus insiden tembak menambak di rumah dinas Kadiv Propam Polri (kini nonaktif) Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 terjadi Jumat 8 Juli 2022 lalu di kawasan Duren Tiga, Jaksel. Dalam penyelidikan kasus, dalam insiden baku tembak tersebut, tembakan Bharada Richard Eliezer (E) menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J  

Menurut versi, peristwa berawal Brigadir J yang melakukan pelecehan seksual dan ancaman terhadap Putri Candrawathi Sambo, isteri dari Irjen Sambo. Disebutkan, teriakan minta tolong istri Irjen Sambo dan Bharada E yang berada di lokasi hendak memberikan pertolongan namun disambut tembakan Brigadir J hingga terjadi baku tembak.

Namun kasus berkembang setelah prosesi pemakaman pihak keluarga Brigadir J melihat adanya kejangalan dan kematian tak wajar yang dialami Brigadir J kemudian melaporkan ke Bareskrim Polri. Perkembangan terakhir, kasus yang sebelumnya ditangani di Mapolres Jakarta Selatan kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan dengan jeratan Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x