25 Personil di Periksa Tim Irsus, Buntut Penanganan Kasus Baku Tembak di Rumah Dinas Kadiv Propam

- 5 Agustus 2022, 04:43 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/PolriTV/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Di duga menghambat pengungkapan kasus insiden baku tembak di rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, Inspektorat Khusus Tim Khusus Kepolisian Republik Indonesia (Irsus Timsus Polri) lakukan pemeriksaan terhadap 25 personil.

Ke 25 personil dengan beragam kepangkatan dan lintas satuan di duga berusaha merekayasa dan sampai berupaya membuat gelap pengungkapan, penyelidikan, dan penyidikan kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada awak media Kamis 4 Agustus 2022. Pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 25 personil di internal Polri karena ada usaha merekayasa dan sampai berupaya membuat gelap pengungkapan, penyelidikan, dan penyidikan insiden tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri (kini nonaktif) Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Tak Ada Pelanggaran Pidana, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Beras Bansos Terkubur di Depok

Dikatakan Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke 25 personil Polri terdiri atas tiga perwira bintang satu atau brigadir jenderal (Brigjen), lima perwira menegah dengan pangkat komisaris besar (Kombes), tiga berpangkat AKBP, kompol dua personel, dan tujuh perwira menengah, serta lima personel dari tamtama.

“Kini masih menjalani pemeriksaan oleh pihak  Irsus Timsus Polri karena dugaan terlibat dalam upaya menghambat proses penegakan hukum peristiwa adu tembak di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif tersebut,” ujar  Listyo Sigit Prabowo.

Diambahkan  Listyo Sigit Prabowo, ke 25 personil yang menjalani pemeriksaan berasal dari Divisi Propam, Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri. “Mereka menjalani pemeriksaan atas ketidakprofesionalannya dalam pengungkapan, penyelidikan, dan penyidikan, juga pada saat penanganan olah TKP (tempat kejadian perkara),” tambah   Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Endra, Roy Suryo Kembali di Panggil Bukan Karena Pemberitaan Kehadiran di Klub Mobil Viral

Masih menurut Listyo Sigit Prabowo, ke 25 personel tersebut diduga melakukan semacam sabotase, pembersihan TKP, penghilangan, dan menyembunyikan alat dan barang bukti atas peristiwa yang terjadi di rumah Irjen Sambo. “Hal tersebut membuat hambatan-hambatan kita dalam penanganan dan proses penyidikan yang kita semua inginkan agar pengungkapan kasus ini berjalan dengan baik,” terang Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Kepada wartawan Kapolri Listyo Sigit Prabowo mencontohkan tindakan dari personil yang melakukan pengambilan CCTV di TKP tanpa prosedur. Kemudian menyembunyikan, dan menghilangkan atau merusak barang bukti, hingga manipulasi serta upaya merekayasa kronologis peristiwa dan juga penyembunyian fakta.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x