Terduga Maling Uang Rakyat di  LPDB UMKM Jabar Rp116,8 Miliar Berawal Dari Sini

- 16 September 2022, 06:48 WIB
 Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK Jalan Kuningan Jakarta Selatan, terkait penyaluran bantuan fiktif UMKM Jawa Barat.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK Jalan Kuningan Jakarta Selatan, terkait penyaluran bantuan fiktif UMKM Jawa Barat. /Tangkapan layar YouTube Konferensi pers KPK/

“Uang tersebut kemudian seluruhnya dilakukan autodebit lewat rekening Kopanti Jabar dan dibayarkan ke rekening PT PN miliki Stevanus Kusnadi senilai Rp 98,7 miliar. Dan Kemas Daniel mengubah waktu pengembalian menjadi 15 tahun lantaran pembayaran Stevanus Kusnadi hanya sebesar Rp 3,3 miliar dan dianggap macet, karenanya waktu pengembalian di ubah,” jelas Nurul Gufron.

Baca Juga: Bangunan Mini Market di Jalan Raya Ciwideuy Pasirjambu Kabupaten Bandung Roboh

Tindakan Kemas Daniel mengubah waktu pengembalian pinjaman dari Stevanus Kusnadi di duga Kemas Daniel menerima uang senilai Rp 13,8 miliar. SElain itu Kemas Daniel juga  menerima fasilitas kios ayam goreng di Mal Bandung Timur Plaza dari Stevanus Kusnadi.

Sementara tersangka lainnya, Deden Wahyudin dan  Dodi Kurniawan diduga menerima mobil hingga rumah dari Kopanti Jabar. "KD selanjutnya diduga antara lain menerima uang sejumlah sekitar Rp 13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mal BTP dari SK. Sementara DK dan DW diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar," ujar Nurul Gufron.

Perbuatan para tersangka menurut Nurul Gufron, melanggar sejumlah ketentuan seperti Peraturan Direktur dan Peraturan Direksi LPDB KUMKM tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman atau Pembiayaan kepada koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui Perantara serta Peraturan Direksi LPDB KUMKM tentang Prosedur Operasional Standar Pinjaman/Pembiayaan di Lingkungan LPDB KUMKM. 

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah