Terduga Maling Uang Rakyat di  LPDB UMKM Jabar Rp116,8 Miliar Berawal Dari Sini

- 16 September 2022, 06:48 WIB
 Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK Jalan Kuningan Jakarta Selatan, terkait penyaluran bantuan fiktif UMKM Jawa Barat.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK Jalan Kuningan Jakarta Selatan, terkait penyaluran bantuan fiktif UMKM Jawa Barat. /Tangkapan layar YouTube Konferensi pers KPK/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Empat orang tersangka kasus korupsi di Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Barat ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keempat orang tersangka maling uang rakyat tersebut di duga melakukan penyaluran dana fiktif hingga merugikan negara sebesar Rp116,8 miliar.

Dalam keterangannya kepada media di Gedung KPK Jalan Kuningan Jakarta Selatan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi penyaluran dana fiktif di LPDB UMKM Jawa Barat. 

“Kasus tersebut berawal tahun 2012, saat tersangka Stevanus Kusnadi (SK) selaku Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PT PN) menawarkan bangunan Mal Bandung Timur Plaza (BTP) yang belum selesai 100 persen ke Dirut LPDB UMKM Kemas Danial (KD),” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis 15 September 2022 petang.

Baca Juga: Video Pemukulan Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung Baru Viral, Polsek Panyileukan Pastikan Proses Hukum

Penawaran disampaikan Stevanus Kusnadi dengan maksud agar Kemas Daniel (KD) selaku Direktur LPDB UMKM Jabar memberikan bantuan dan memfasilitasi pinjaman bergulir.  "Tawaran SK dimaksud antara lain agar KD dapat membantu dan memfasilitasi pemberian pinjaman dana dari lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah," terang Nurul Gufron.

Atas permintaan Stevanus Kusnadi tersebut menurut Nurul Gufron, tersangka Kemas Daniel memberikan merekomendasikan Stevanus untuk bertemu dengan Andra A Ludin selaku Ketua Pusat Koperasi Pedang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar). Rekomendasi diberikan untuk mengatur teknis pengajuan pinjaman Rp 90 miliar.

Pencairan dana itu dilakukan dengan pembukaan rekening bank yang dikoordinasi oleh Dodi Kurniawan selaku Pengawas Kopanti Jabar. "Sesuai arahan KD selanjutnya Andra A Ludin meminta DK mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp 90 miliar ke LPDB yang digunakan untuk pembelian kios di Mal BTP seluas 6.000 meter persegi yang akan diberikan pada seribu orang pelaku UMKM," ujar Nurul Ghufron.

Baca Juga: Daftarkan Status Kepemilikkan Lahan, Yayasan Kebun Binatang Bandung Kirim Tim ke BPN Pusat

Namun dalam pelaksanaannya, menurut Nurul Gufron, Stevanus Kusnadi tidak menyertakan data pelaku UMKM sebanyak seribu orang dan patut di duga fiktif. “Namun pengajuan pinjaman tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir Deden Wahyudin (DW),"  ujar Nurul Gufron.

Menurut Nurul Gufron, ada dugaan Kemas Daniel  membuat surat perjanjian kerja sama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti analisis bisnis dan manajemen risiko. Antara tahun 2012 hingga 2013,  Kemas Daniel yang menjadi Direktur PLDB UMKM Jabat periode 2010 hingga 2017, telah menyalurkan  dana pinjaman kepada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar  Rp 116,8 miliar dengan pengembalian jangka waktu 8 tahun.

“Uang tersebut kemudian seluruhnya dilakukan autodebit lewat rekening Kopanti Jabar dan dibayarkan ke rekening PT PN miliki Stevanus Kusnadi senilai Rp 98,7 miliar. Dan Kemas Daniel mengubah waktu pengembalian menjadi 15 tahun lantaran pembayaran Stevanus Kusnadi hanya sebesar Rp 3,3 miliar dan dianggap macet, karenanya waktu pengembalian di ubah,” jelas Nurul Gufron.

Baca Juga: Bangunan Mini Market di Jalan Raya Ciwideuy Pasirjambu Kabupaten Bandung Roboh

Tindakan Kemas Daniel mengubah waktu pengembalian pinjaman dari Stevanus Kusnadi di duga Kemas Daniel menerima uang senilai Rp 13,8 miliar. SElain itu Kemas Daniel juga  menerima fasilitas kios ayam goreng di Mal Bandung Timur Plaza dari Stevanus Kusnadi.

Sementara tersangka lainnya, Deden Wahyudin dan  Dodi Kurniawan diduga menerima mobil hingga rumah dari Kopanti Jabar. "KD selanjutnya diduga antara lain menerima uang sejumlah sekitar Rp 13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mal BTP dari SK. Sementara DK dan DW diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar," ujar Nurul Gufron.

Perbuatan para tersangka menurut Nurul Gufron, melanggar sejumlah ketentuan seperti Peraturan Direktur dan Peraturan Direksi LPDB KUMKM tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman atau Pembiayaan kepada koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui Perantara serta Peraturan Direksi LPDB KUMKM tentang Prosedur Operasional Standar Pinjaman/Pembiayaan di Lingkungan LPDB KUMKM. 

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah