Ketua MA Syafruddin Sampaikan Ini di Refleksi Kinerja Makamah Agung Tahun 2022

- 4 Januari 2023, 01:58 WIB
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. saat menyampaikan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2022 pada Selasa 3 Januari 2023 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. saat menyampaikan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2022 pada Selasa 3 Januari 2023 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. /Foto : Humas Makamah Agung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia menanggapi kejadian yang sedang menjadi perhatian publik. Penangkapan dua orang Hakim Agung dan beberapa pegawai Mahkamah Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi merupakan pukulan bagi lembaga Mahkamah Agung.

“Atas nama Pimpinan Mahkamah Agung saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para sesepuh dan senior kami dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimpa dua orang Hakim Agung dan beberapa Aparatur Mahkamah Agung tersebut. Kami akan jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga peradilan ke depannya,” ujar  Syarifuddin, menyampaikan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2022 pada Selasa 3 Januari 2023 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta yang diikuti secara daring.

Dikatakan Syarifuddin, kejadian tersebut menjadi fase terberatnya sebagai Ketua Mahkamah Agung. Sebelumnya, sebagai orang nomor satu di Mahkamah Agung berjuang melawan pandemi Covid-19 yang banyak menelan korban jiwa, termasuk di kalangan warga peradilan. 

Baca Juga: Baru Saja Terjadi, Kota Jayapura Papua Diguncang Gempa Bumi Tektonik Magnitudo 3.8

Kini diinya  harus dihadapi persoalan yang tidak kalah beratnya, yaitu dua orang Hakim Agung dan beberapa pegawai Mahkamah Agung ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi.  “Tentu kita semua merasa prihatin atas kejadian tersebut, karena bukan saja telah mencoreng wajah peradilan di Indonesia, namun juga menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada lembaga peradilan, namun kinerja tetap harus dilaksanakan dengan baik seperti biasa,” tegas Syarifuddin.

Pada kesempatan menyampaikan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2022 kepada media, Syarifuddin menegaskan bahwa Mahkamah Agung akan terus melakukan pembenahan ke dalam. Bagi aparatur yang tidak bisa dibina maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, untuk memulihkan kondisi yang terjadi saat ini, Mahkamah Agung, menurut mantan Ketua Kamar Pengawasan, telah melakukan langkah-langkah cepat. Hal pertama yang dilakukan, memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang diikuti dengan melakukan rotasi dan mutasi aparatur di lingkungan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Soal Alokasi Dana Rp. 1 T Kepada NU, Begini Respon Tegas Forum Silaturahmi Ormas Islam Jawa Barat

Kemudian langkah selanjutnya, menerbitkan SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung. Untuk proses seleksinya melibatkan rekam jejak integritas dari Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding di tempat calon tersebut bertugas sebelumnya.

Juga  rekomendasi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, KY, KPK, dan PPATK, serta analisis LHKPN.  Selain itu, proses assesmentnya dilakukan dengan terlebih dahulu mengeksaminasi putusan yang pernah diajukan oleh para calon saat mendaftarkan diri.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x