Ketua MA Syafruddin Sampaikan Ini di Refleksi Kinerja Makamah Agung Tahun 2022

- 4 Januari 2023, 01:58 WIB
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. saat menyampaikan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2022 pada Selasa 3 Januari 2023 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. saat menyampaikan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2022 pada Selasa 3 Januari 2023 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. /Foto : Humas Makamah Agung/

Kemudian, setiap atasan langsung dari aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana telah diperiksa sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016.

Langkah lainnya, Mahkamah Agung telah menugaskan beberapa orang sebagai Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk memantau dan mengawasi aparatur MA di bawah koordinasi langsung Ketua Kamar Pengawasan. Selain itu, untuk mengoptimalkan sistem pengawasan, Mahkamah  Agung telah memasangan CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara.

CCTV terhubung langsung dengan ruang Satgasus, sehingga dapat diawasi pergerakannya setiap saat. Mahkamah Agung juga membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (SIWAS SUS-MA) untuk perkara HUM, Kasasi, dan PK yang terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan.

Baca Juga: Bupati Cianjur Instruksikan Disdikpora KBM Sekolah Terdampak Gempa Dilaksanakan Secara Efektif

Mahkamah Agung juga menurut Syarifuddin, telah membangun komunikasi yang intens dengan Komisi Yudisial melalui Tim Penghubung dari masing-masing lembaga untuk memantapkan pengawasan dan pembinaan secara terpadu. Selain itu, Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerjunkan Mysterious Shoper sebanyak 26 orang di Kantor Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung telah membuat kanal pengaduan khusus (Bawas Care) melalui saluran whatsapp dengan nomor: 0821-2424-9090 yang terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA bukan kepada Kepala Badan Pengawasan.  “Silahkan nomor WA tersebut digunakan juga oleh teman- teman jurnalis dan masyarakat jika ada dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung. Setiap laporan dan pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung,” kata Ketua MA Syarifuddin.

Mahkamah Agung menurut Syarifuddin, sedang membahas dengan KY untuk keturutsertaan masyarakat untuk menjadi mysterious shoper yang mana hasil laporannya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Mahkamah Agung juga menurut Syarifuddin, telah membentuk  Tim Pokja persidangan terbuka untuk umum. Khusus bagi pembacaan amar putusan secara virtual bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali dan Pokja perubahan aplikasi informasi perkara dengan tidak menyebutkan nama Hakim Agung dan Panitera Pengganti sejak awal perkara masuk.

Baca Juga: Sebanyak 66 Persen Masjid di Kota Bandung Telah Miliki Sertifikat Tanah Tempat Ibadah

“Saya pastikan bahwa dalam waktu dekat ini proses pembacaan amar putusan secara online tersebut bisa dilaksanakan setelah tersedianya perangkat IT bagi persidangan tersebut,” kata Syarifuddin.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah