Ini Soal Eksekusi Mati Ferdy Sambo yang Banyak Dipertanyakan  

- 17 Februari 2023, 20:21 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /ANTARA

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada perisdangan Senin 13 Februari 2023 telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Majelis Hakim berkeyakinan terdakwa Ferdy Sambo menjadi otak pembunuhan berencana serta melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dalam amar tuntutannya menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Kemenag RI Sudah Terbitkan Rencana Perjalanan Haji 1444 Hijriah 2023 Masehi, Ini Daftarnya

Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dalam vonis Majelis Hakim juga menambahkan bahwa terdakwa telah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

"Dengan ini, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ujar Wahyu Iman Santoso yang menjadi Ketua Majelis Hakim pada persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam persidangan disebutkan tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Bahkan Majelis Hakim mengesampingkan pledoi yang diakukan terdakwa maupun penasihat hukumnya dikarenakan pengakuan terdakwa tidak ada niatan untuk membunuh mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tapi dalam kenyataannya justru menyuruh terdakwa  Bharada Richard Eliezer atau Bharada E iuntuk mewujudkan rencananya.

Karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwaperbuatan terdakwa Ferdy Sambo telah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Mantan Kadiv Propam Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua ini terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah