KemenPPPA Berharap UU Perlindungan Anak Ditegakan Agar Ada Efek Jera Pada Pelaku TPKS

- 12 Mei 2023, 21:30 WIB
Ilustrasi  tindak pidana kekerasan pada anak. Kementerian  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam tindakan rudapaksa yang dilakukan seorang ayah kepada anak di Sidoarjo Jawa Timur.
Ilustrasi tindak pidana kekerasan pada anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam tindakan rudapaksa yang dilakukan seorang ayah kepada anak di Sidoarjo Jawa Timur. /Foto : Pixabay/

KemenPPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 menurut Nahar telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sidoarjo. Hal tersebut dilakukan terkait proses pendampingan psikologis dan hukum bagi korban.

Lebih lanjut, Nahar menjelaskan bahwa terjadinya peristiwa dikarenakan adanya berbagai macam faktor penyebab terduga pelaku melakukan tindak kekerasan seksual kepada korban yang merupakan anak kandungnya. Selain adanya ketimpangan relasi kuasa antara terduga pelaku dan korban, adapun sumber stressor berasal dari kematian istri terduga pelaku yang membuatnya kehilangan figur untuk menyalurkan kebutuhannya secara seksual.

Korban pun kehilangan figur ibu yang kerap memberikan perlindungan bagi korban. Tidak hanya itu, kondisi tempat tinggal korban yang hanya tinggal berdua dengan terduga pelaku di sebuah kamar kost pun menjadi faktor pemicu tambahan yang berasal dari keterbatasan ruang privasi antara anak remaja dengan orang tuanya.

“Karena faktor-faktor itulah, maka saat ini korban ditempatkan di lokasi terpisah dengan pelaku, mengingat juga keluarga terdekat korban nampak keberatan untuk mengasuh korban. Hal tersebut sangat disayangkan karena keluarga berperan utama dalam perlindungan anak. Namun, penempatan korban di tempat khusus dan terpisah ini diharapkan dapat membantu pemulihan kondisi korban karena lingkungan yang suportif dapat menjadi salah satu faktor pendukung untuk mempersiapkan kondisi anak korban kembali berfungsi secara optimal di lingkungan sosialnya,” papar Nahar.

Terhadap perbuatan tersangka, Nahar menegaskan dapat dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan ditambah 1/3 (sepertiga) atau menjadi 20 (dua puluh) tahun.

“Kami sangat berharap penegakan hukum secara tegas terhadap kasus TPKS  agar dapat mencegah dan menurunkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Kami juga mengingatkan dan mengajak semua masyarakat yang mengalami, mendengar, ataupun melihat terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk berani dan segera melapor kepada pihak yang berwajib atau melalui layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dapat diakses melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129,” pungkas Nahar.***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x