Kata Menaker Ida Fauziyah tentang Cuti Bersama dan Libur Nasional Idul Adha 1444 Hijriah

- 24 Juni 2023, 08:54 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah,  terkait Linur Nasion Cuti Bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, terkait Linur Nasion Cuti Bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi /Foto : Humas Kemenaker

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan bahwa Cuti Bersama Hari Besar Idul Adha 1444 Hijdriah/2023 Masehi yang telah ditetapkan merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan Cuti Bersama di perusahaan harus berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja.

“Terkait Cuti Bersama Kemenaker telah memiliki Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan,” terang Menaker Ida Fauziyah.

Dikatakan Ida Fauziyah, sesuai dengan Cuti Bersama usulan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Agama yang telah ditetapkan, berlaku mulai tanggal 28 sampai dengan 30 Juni 2023. Dengan ditetapkannya libur cuti bersama ini maka akan terjadi libur panjang karena selain libur cuti bersama selama 3 hari, Rabu, Kamis, dan Jumat, diikuti dengan libur pada Sabtu dan Minggu.

Baca Juga: JADI, Cuti Idul Adha 1444 Hijriah-2023 Masehi di Tambah 2 Hari

“Untuk pelaksanaan cuti bersama di perusahaan bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja. Perjanjian antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan peruturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” jelas Menaker Ida Fauziyah.

Dikatakan Menaker Ida Fauziyah, dalam hal pelaksanaan Cuti Bersama  pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama. Hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan.

Kemudian pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak bekurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.  "Jadi dalam hal ini yang berubah ini adalah cuti tahunannya. Kalau libur nasionalnya tetap satu hari," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran, Ada Potensi Pemudik Cenderung Perpanjang Masa Liburan

Terkait dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi telah disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. Presiden Joko Widodo telah menyatakan persetujuannya tentang cuti bersama Idul Adha 2023 sebagaimana usulan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Agama yang dibahas pada 15 Juni 2023.

"Maka pada kali ini saya menegaskan bahwa untuk cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Idul Adha 1444 Hijriah atau 2023 Masehi maka libur dan cuti bersama ditetapkan berlaku mulai tanggal 28 sampai dengan 30 Juni 2023," kata Menko PMK Muhadjir Effendy pada Konferensi Pers Cuti Bersama Idul Adha 1444 H/2023 M di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis 22 Juni 2023 lalu. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah