Firli Bahuri sebagai tersangka, Firli Bahuri Tidak di Tahan, Ini Alasannya

- 8 Desember 2023, 23:32 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka namun hingga kini penyidik tidak melakukan penahanan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka namun hingga kini penyidik tidak melakukan penahanan. /Tangkapan layar YouTube KPK

PORTAL BANDUNG TIMUR – Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada 22 November 2023 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Firli Bahuri tidak menjalani penahanan.  Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memiliki aturan dan pertimbangan tertentu dalam melaksanakan penahanan.

Hal tersebut disampaikan  Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho terkait dengan munculnya pertanyaan dan desakan agar Ketua KPK non aktif Firli Bahuri di tahan usai ditetapkan sebagai tersangka. “Aturan sudah ada, yang pasti penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu (penahanan),” ujar Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan di Jakarta.

Dikatakan Irjen Pol Sandi Nugroho, penyidik yang merupakan gabungan dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, memiliki aturan dan pertimbangan tertentu dalam melaksanakan penahanan. “Termasuk, dengan tidak menahan Firli Bahuri selepas diperiksa untuk yang kedua kalinya sebagai tersangka di Bareskrim Polri,” kata Irjen Pol Sandi Nugroho.

Baca Juga: Status Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri, Dewas KPK Akan Gelar Sidang Etik Dugaan Pelanggaran

Ditegaskan Irjen Pol Sandi Nugroho, penyidik mempunyai kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Penyidik berhak melakukan pemanggilan terhadap seseorang dan kapan melakukan pemeriksaan, serta kapan melakukan upaya paksa.

“Karenanya,  percayakan kepada penyidik untuk semua bekerja secara normatif sesuai ketentuan dan itu sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk penanganannya. Kita tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan sebaik-baiknya,” ujar Irjen Pol Sandi Nugroho.

Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023 pukul 19.00 WIB telah menetapkan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli Bahuri di duga telah melakukan tindakan pemerasan kepada manta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Kata Firli Bahuri Kepada Wartawan

Penyidik menjerat Firli Bahuri dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x