PORTAL BANDUNG TIMUR - Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Polri hingga saat ini terdapat 21 tindak pidana pemilu yang masih dalam tahap penyidikan. Sudah 10 perkara masuk persidangan dan 6 diantaranya sudah di putus.
Dalam keterangannya, Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan awalnya Satgas Gakkumdu menerima 34 tindak pidana pemilu yang harus diproses. Ada tiga diantaranya dilakukan penghentian perkara (SP3) karena tidak memiliki kecukupan bukti.
“Satgas Gakkumdu Polri menerima 34 kasus tindak pidana pemilu. Dari 34 tersebut 21 lanjut proses sidik, dan 3 SP3, serta 10 sudah tahap II,” terang Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam keterangan persnya sebagaimana di kutip Portal Bandung Timur dari laman resmi Divisi Humas Polri, Kamis 1 Februari 2024.
Baca Juga: Lagi, Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan di Kota Cimahi Ditertibkan Tim Gabungan Setempat
Lebihlanjut disampaikan Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dari 10 yang sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Terdapat empat perkara dalam sidang, enam sudah diputus pengadilan, dan satu sudah melewati tingkat banding dan satu perkara yang diputus dalam banding dibebaskan.
“Sebelumnya sudah ada 7 terpidana yang divonis dan satu dinyatakan bebas dalam tingkat banding,” kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Menurut Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dari 34 tindak pidana pemilu yang diproses, 26 di antaranya terjadi di masa kampanye. Sedangkan delapan perkara lainnya terjadi saat masa pendaftaran.***