Kata Syaiful Huda Tentang Dua Bobotoh Tewas

22 Juni 2022, 20:10 WIB
Euphoria kemenangan Persib Bandung atas Persibaya Surabaya di Gelora Bandung Lautan Api Jumat 17 Juni 2022 lalu berakhir dengan berbagai insiden. /Tangkapan layar YouTube mypersib/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII, Syaiful Huda  mendesak agar pihak-pihak yang bertanggung jawab secara langsung atau tidak langsung atas kematian dua suporter di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) di seret ke ranah hukum. Peristiwa kematian suporter sepak bola di Indonesia sudah tidak bisa ditoleransi lagi.

“Tidak ada sepak bola seharga nyawa manusia. Kami mendesak agar pihak-pihak yang bertanggung jawab secara langsung atau tidak langsung atas kematian dua suporter di Stadion GBLA diseret ke ranah hukum. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara pidana,” ujar Syaiful Huda, Ketua Komisi X DPR RI terkait tewasnya dua suporter Persib Bandung saat akan menyaksikan pertandingan Persib Bandung kontra Persibaya Surabaya, Jumat 17 Juni 2022 lalu di Stadion GBLA Kota Bandung.

Dikatakan Syaiful Huda, dalam kasus meninggalnya dua bobotoh tersebut, pihak berwajib harus memanggil para penanggung jawab pergelaran Piala Presiden 2022. Pihaknya mendapatkan banyak laporan dari kelompok suporter terkait peristiwa menyedihkan tersebut.

Baca Juga: Kawal Tahapan Pemilu, Jurnalis Televisi Harus Profesional

“Mereka harus dimintai keterangan dan jika ada unsur kelalaian yang memicu tewasnya dua Bobotoh tersebut. Mereka harus di jerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang memicu hilangnya nyawa orang lain,” tegas Syaiful Huda.

Kejadian tewasnya dua penonton sepakbola tersebut menurut Syaiful Huda, di duga terjadi karena ada unsur kelalaian penyelenggara. Hal ini tampak tidak ada persiapan matang mengantisipasi ledakan jumlah penonton yang hadir dalam laga akbar tersebut.

 “Kami menerima informasi terkait bobolnya stadion sejak sebelum pertandingan dimulai. Lalu ada ketidaksigapan Panpel saat terjadi kerumunan begitu rupa sehingga memicu korban jiwa,” kata Syaoful Huda.

Dinilai Syaiful Huda, kasus suporter yang meninggal selama ini cenderung dianggap sebagai kecelakaan tanpa di usut pemicunya. “Sudah saatnya jeratan pasal pidana diberikan kepada mereka yang lalai saat menyelenggarakan pertandingan sepak bola di Indonesia,” ujar Syaiful Huda.

Baca Juga: Libur Telah Tiba, Kebun Binatang Bandung Ajak Pelajar Bercengkrama dengan Satwa

Dikatakan Syaifuk Huda, peristiwa kematian suporter sepak bola di Indonesia seperti lagu lama yang terus berulang. “Akibatnya kasus kematian suporter di Indonesia terus-menerus berulang tanpa diiringi upaya sistematis untuk meminimalkan potensi pemicunya. Di sisi lain, belum nampak upaya serius untuk membenahi manajemen pengelolaan sepak bola termasuk perlindungan terhadap suporter,” tegas Syaiful Huda.

Berdasarkan data Save Our Soccer (SOS) menunjukkan, setidaknya terdapat 76 suporter meninggal selama periode 1995 hingga 2018 karena berbagai sebab. Mulai dari terhimpit dan terjatuh di stadion, kecelakaan di jalan raya, hingga dikeroyok warga dan suporter lawan.

 Saat ini, lanjut Huda, dalam UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan sudah terdapat pasal terkait perlindungan suporter ini. Meski demikian, beleid tersebut masih membutuhkan aturan turunan agar bisa diterapkan di lapangan.

“Kami berharap pemerintah segera merumuskan aturan turunan ini untuk memastikan keselamatan suporter baik sebelum, saat, dan sesudah pertandingan. Sekali lagi tidak ada olahraga yang seharga nyawa, termasuk sepak bola. Kami berharap agar kejadian memilukan tewasnya suporter sepak bola tidak lagi terjadi di Indonesia,” pungkas Syaiful Huda. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler