Sekolah Boleh Buka, Asal Memenuhi 6 Point SKB

- 22 November 2020, 10:00 WIB
TANGKAPAN layar Mendikbud Nadiem Anwar Makarim saat memaparkan Surat Keputusan Bersama empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.
TANGKAPAN layar Mendikbud Nadiem Anwar Makarim saat memaparkan Surat Keputusan Bersama empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19. /YouTube Kemdikbud RI/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangan masing-masing. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

Disampaikan secara dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam paparannya, ada enam persyaratan bagi sekolah yang diperbolehkan melaksanakan kegiatan tatap muka belajar mengajar. Ini daftarnya.

Baca Juga: Al Masoem Gelar Perlombaan Online

Baca Juga: Kemah Budaya Kaum Muda 2020 Digelar Tengah Pandemi

Pertama, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.

Kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

Ketiga, kesiapan menerapkan wajib masker; dan keempat, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disosialisasikan Rektor IPDN

Baca Juga: Rahasia Melacak Kegiatan Anak di Masa Belajar Daring

Keempat, periksa selanjutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan. “Harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas, dari guru-gurunya, murid-muridnya,” ujar Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.

Kelima, siswa ataupun pendidik yang tidak memiliki akses transportasi aman juga termasuk ke dalam pemetaan warga satuan pendidikan. Begitu juga riwayat perjalanan dari daerah yang tingkat risiko COVID-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

Dan yang keenam,  persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali. Tanpa persetujuan perwakilan orang tua, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka.

Baca Juga: SIPlah Bantu Pelaku UMKM di Pelosok

Baca Juga: 2.628 Video Ikuti KOSN Pendidikan Dasar 2020

Setelah daftar periksa terpenuhi, menurut Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. “Pas tatap muka dilakukan, protokolnya bukan seperti masuk sekolah normal. Kalaupun sekolah sudah memenuhi kriteria dan ceklis pembelajaran tatap muka, protokol kesehatan yang ketat harus masih dilaksanakan,” tegas Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, juga menegaskan terkait masalah protokol kesehatan, kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.

“Kapasitas maksimal itu sekitar 50 persen dari rata-rata, semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting, tidak boleh kapasitas full. Hal yang wajib dilakukan adalah harus menggunakan masker, tidak ada negosiasi di sini, tanpa terkecuali semua anak, guru, tenaga pendidik harus memakai masker,” tegas Mendikbud Nadiem Anwar Makarim. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah