Berwisata ke Pangandaran Hasil Uji Rapid Antigen Atau PCR Wajib Negatif

- 23 Desember 2020, 10:30 WIB
SEJUMLAH wisatawan menikmati peristiwa arunika atau matahari terbit di Pantai Timur Pangandaran. Memasuki liburan Natal dan Tahun Baru Pemerintah Kabupaten Pangandaran mewajibkan setiap wisatawan mengantongi surat keterangan Rapid Antigen atau PCR.
SEJUMLAH wisatawan menikmati peristiwa arunika atau matahari terbit di Pantai Timur Pangandaran. Memasuki liburan Natal dan Tahun Baru Pemerintah Kabupaten Pangandaran mewajibkan setiap wisatawan mengantongi surat keterangan Rapid Antigen atau PCR. /Humas Kab. Pangandaran/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kabupaten Pangandaran mensyaratkan wisatawan yang akan datang beribur ke wilayah Kabupaten Pangandaran harus mengantongi surat keterangan hasil Rapid Atigen atau PCR negatif.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pangandaran Nomor : 082/3154 /SETDA/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada Libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021 di Kabupaten Pangandaran.

Sebagaimana rilis yang diterima Portal Bandung Timur Rabu 23 Desember 2020 dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran. Selain mentaati protokol kesehatan wisatawan juga harus mentaati surat edaran, isi lengkapnya; 

1. Pengunjung dan/atau Wisatawan Wajib menerapkan Protokol Kesehatan (menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan);

Baca Juga: 500 Sapi Perah Australia Lahir di Garut

2. Pengunjung dan/atau Wisatawan disarankan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Antigen Tes atau PCR;

3. Pelaku jasa usaha
 a. Melakukan edukasi dan publikasi berupa spanduk kepada pengunjung dan/atau wisatawan tentang pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan 3 M (menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan);

 b. Hotel, Tempat Hiburan dan Restoran wajib menerapkan Protokol Kesehatan antara lain :
  1). Melakukan pemeriksaan suhu tubuh pada setap pengunjung, apabila ditemukan suhu tubuh > 37,5°C maka segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan;
  2). Melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala;
  3). Menyediakan tempat cuci tangan, sabun atau handsanitizer; 
  4). Mengatur jarak tempat duduk diruang tempat makan/restoran, ruang lobi/resepsionis dan tempat hiburan/live musik sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Targetkan 5 Ribu Peserta BPJS

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah