Dani Ancam Perusahaan Cemari Kali Lemahabang Diumumkan

- 10 September 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi sungai tercemar limbah. Bupati Bekasi Dani Ramdan ancam perusahaan pembuang limbah produksi ke Kali Lemahabang diumumkan ke publik.
Ilustrasi sungai tercemar limbah. Bupati Bekasi Dani Ramdan ancam perusahaan pembuang limbah produksi ke Kali Lemahabang diumumkan ke publik. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Perusahaan nakal pembuang limbah cair sisa produksi ke Kali Lemahabang di Kabupaten Bekasi Jawa Barat akan diumumkan. Pencemaran limbah sisa produksi mengakibatkan Kali Lemahabang pada musim kemarau berwarna kehitaman dan berbau.

“Akan kita tindak tegas (perusahaan pencemar Kali Lemahabang). Bila terbukti dan dalam beberapakali teguran tidak menggubris maka akan kita umumnkan,” tegas Pejabat Bupati Bekasi  Dani Ramdan.

Ditegaskan Dani Ramdan, pihaknya akan segera mengumumkan nama-nama perusahaan nakal yang telah membuang limbah sisa hasil produksinya ke Kali Cilemahabang. Banyak perusahaan nakal membuang limbah hingga menyebabkan perubahan warna air sungai tersebut menjadi hitam.

Dikatakan Dani Ramdan, Pemerintah daerah juga siap memberikan sanksi tegas sebagai efek jera agar perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi membuang limbahnya ke aliran sungai."Kemarin kita baru ambil sampel limbah cairnya. Sekarang sedang dites di laboratorium, nanti kita sampaikan hasilnya," terang Dani Ramdan.

Baca Juga: Ngumbara Lembur, Angkat Potensi Pariwisata Pedesaan di Garut

Menurut Dani Ramdan sejak pihaknya diingatkan DPRD, sudah langsung melakukan sidak. Bahkan pihaknya memimpin langsung sidak menyisir aliran Kali Cilemahabang yang dilakukan bersama Forkopimda pada Senin 6 September lalu dan menemukan dua titik aliran limbah yang mengalir ke sungai tersebut.

“Kedua titik yang kami temukan pada sidak lalu merupakan campuran dari beberapa perusahaan yang membuang limbah ke Kali Cilemahabang. Kami terus menyisir dari pabrik mana saja limbah itu keluar tanpa pengolahan terlebih dahulu," ujar Dani Ramdan.

Diakui Dani Ramdan, sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pernah menegur perusahaan-perusahaan pembuang limbah ilegal. “Hanya saja teguran itu tidak pernah ditanggapi perusahaan sehingga hingga kini pembuangan limbah ke aliran sungai itu masih terus terjadi,” ujar Dani Ramdan.

Baca Juga: Di Backlist, Warga DKI Jakarta Kedapatan Melanggar PPKM di Bar dan Restoran

Karenanya menurut Dani Ramdan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut. Sementara, terkait detil sanksinya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah