Buntut Bentrokan di Gekbrong Kabupaten Cianjur, 5 Diamankan 2 Lainnya Dikejar

- 28 September 2021, 21:11 WIB
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, saat memberikan keterangan pers terkait bentrokan antar Ormas di Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong,  Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, saat memberikan keterangan pers terkait bentrokan antar Ormas di Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur. /Portal Bandung Timur/ dani jatnika/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Buntut bentrokan antar Ormas di Kampung Baros Rt3 Rw4 Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Kepolisian Resort (Polres) Cianjur mengamankan lima orang tersangka. Dua tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si., mengelar konperensi pers bersamaan dengan kegiatan Silaturahmi dan Deklarasi Damai Pimpinan Ormas, LSM dan OKP dalam rangka Mewujudkan Sinergitas dan Kondusifitas Situasi Kamtibmas Kabupaten Cianjur Yang Aman dan Damai serta Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan di Aula Polres Cianjur,  Selasa 28 September 2021 di Mapolres Cianjur.

Disampaikan Doni Hermawan, kronologis kejadian bermula pada Hari Minggu tanggal 26 September 2021 sekitar pukul 13.20 WIB.  Bertempat di Kampung Baros Desa Cikahirupan Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur telah terjadi kekerasan terhadap korban atas nama Endang yang merupakan anggota Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Bukan Hanya Tukul, Butet Juga Kini Sedang Syakit, Ini Unggahannya Mahpud MD

“Aksi kekerasan  dilakukan oleh beberapa anggota ormas BPPKB (Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten) DPC Cianjur yang terletak di Kecamatan Gekbrong. Akibat perbuatan para tersangka pelaku, korban Endang yang mengalami luka pukulan benda tajam maupun benda tumpul harus dilarikan ke rumah sakit, namun diperjalannan nyawanya tidak tertolong,” papar Doni Hermawan, dampingi Kabag Ops Polres Cianjur Kompol I Kadek Vemil, S.E., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton, S.H., S.I.K., M.H. , dan Kanit 1 Reskrim Polres Cianjur IPDA Amur Yudha.

Petugas penyidik yang melakukan penyelidikan mengungkap dan mengamankan 5 orang tersangka yang berinisial P, JS, M, AH dan H. “Diketahui bahwa 5 orang tersangka pada kejadian tersebut menggunakan kendaraan roda 4 merk Nissan Terrano dengan Nomor Polisi F 1261 QY, pelaku merusak 1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda kemudian pelaku lainnya melakukan pembacokan dan pemukulan dengan benda tumpul, sehingga korban dalam perjalanan menuju Rumah Sakit meninggal dunia,” ujar Doni Hermawan.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dapat dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 12(dua belas) tahun penjara dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara dan atau 10 (sepuluh) tahun penjara. (dani jatnika)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x