Kasus Investasi KSP Indosurya Masuki Babak Baru, Barbuk Uang Rp39 Miliar dan 896 Ribu Dolar Sudah di Kirim

- 13 September 2022, 18:01 WIB
Ilustrasi investasi bodong. Berkas perkara kasus penipuan investasi KSU Indosurya sudah dilimpahkan Bareskrim Polri.
Ilustrasi investasi bodong. Berkas perkara kasus penipuan investasi KSU Indosurya sudah dilimpahkan Bareskrim Polri. /Foto : Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah limpahkan berkas perkara kasus penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar). Pelimpahan berkas disertai pengiriman barang bukti uang sebesar Rp 39 miliar dan dan 896.988 USD.

Berkas perkara kasus penipuan investasi KSP Indosurya dengan tersangka  Henry Surya dan Junie Indria, menurut  Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dilimpahkan Dittipideksus Bareskrim Polri bersama barang bukti ke Kejari Jakarta Barat. Pelimpahan berupa berkas perkara tahap dua serta barang bukti telah dilakukan sejak Senin 5 September 2022 lalu.

“Pada hari Senin tanggal 5 September 2022, penyidik subdit 3 Dittipideksus bersama tim JPU Jampidum Kejagung melaksanakan tahap dua. Yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kasus KSP indosurya dengan tersangka atas nama HS dan JI,” ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa 13 September 2022.

Baca Juga: Bikin Lagi Akun Baru, Hacker Bjorka Langsung Sindir Pemerintah Melalui Web Twitter

Pelimpahan juga menurut Nurul Azizah disertai penyerahan barang bukti berupa uang dan sejumlah unit mobil ke Kejari Jakbar. “Pada Selasa tanggal 6 September 2022 dilakukan pengiriman barang bukti berupa uang sebesar Rp 39 miliar dan dan 896.988 USD ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” tambah Nurul Azizah sebagaimana di kutip dari situs berita Polda Metro Jaya PMJ News.

Sedangkan untuk barang bukti menurut Nurul Azizah,  berupa kendaraan roda empat sebanyak 49 unit. “Akan dilakukan pergeseran secara bertahap ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” sambung Nurul Azizah.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya atas nama tersangka Henry Surya dan dua lainnya sudah lengkap atau P-21. Dengan status P-21 tersebut, Henry Surya dan dua tersangka lainnya akan segera di sidang.

“Jumat, 29 Juli 2022, berkas perkara atas nama tiga orang tersangka yaitu tersangka HS, tersangka JI, dan tersangka SA telah lengkap secara formil dan materiil (P-21),” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x