Divonis 4 Tahun Penjara, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Langsung Nyatakan Banding Sambil Menangis

- 23 September 2022, 16:42 WIB
Terdakwa Ade Yasin mengikuti jalannya sidang vonis secara Daring
Terdakwa Ade Yasin mengikuti jalannya sidang vonis secara Daring /Foto: Deskjabar

PORTAL BANDUNG TIMUR - Terdakwa Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin tak dapat menahan emosi saat majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara atas dugaan tindak pidana suap yang dilakukannya. Ia pun langsung menangis dan menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Banding-banding," teriak Terdakwa Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin yang yang menyaksikan sidang vonis atas dirinya secara daring, Jumat 23 September 2023.

Dalam sidang vonis tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih meyakini, Terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin telah melakukan tindak pidana suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jabar agar laporan keuangan tahun 2021 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Majelis hakim pun meyaknini Terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atas tindakannya bersama terdakwa lain, mempengaruhi BPK dengan memberi uang kepada auditor pemeriksa BPK Provinsi Jabar untuk meminimalisir temuan hasil pemeriksaan oleh BPK dan pada akhirnya berpengaruh untuk mendapatkan WTP.

Baca Juga: Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa KPK Karena Tak Akui Perbuatannya

Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan pembelaan, Terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tidak mengakui mengenai apa yang telah didakwakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sambil menangin, Terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin meminta keadilan kepada majelis hakim karena dirinya merasa tidak terbukti terlibat dalam perkara dugaan suap auditor BPK Jawa Barat.

"Semuanya klir, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?" katanya sambil terisak-isak menangis.

Sementara dalam persidangan dengan agenda dakwaan, Terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa telah memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar agar laporan keuangan tahun 2021 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Total uang yang diberikan Rp 1.935.000.000 periode Oktober 2021 hingga April 2022.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu uang yang secara keseluruhan berjumlah Rp 1.935.000.000," ujar Jaksa KPK.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah