Suharyanto Ingatkan Warga Agar Dana Stimulan Tidak Dipergunakan Kepentingan Lain

- 10 Desember 2022, 03:45 WIB
Warga di Desa Nagrak Cugenang Kabupaten Cianjur tengah mendirikan tenda darurat. Kepala BNPB Suharyanto ingatkan warga Desa Nagrag agar Dana Stimulan dipergunakan untuk memperbaiki rumah.
Warga di Desa Nagrak Cugenang Kabupaten Cianjur tengah mendirikan tenda darurat. Kepala BNPB Suharyanto ingatkan warga Desa Nagrag agar Dana Stimulan dipergunakan untuk memperbaiki rumah. /Portal Bandung Timur/dani jatnika/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo, mengingatkan warga Desa Nagrak penerima bantuan agar penggunaan Dana Stimulan diprioritaskan 100 persen untuk membangun rumah. Pemerintah melarang penggunaan Dana Stimulan dipakai untuk hal di luar itu.

“Kembali mengingatkan apa yang menjadi arahan Presiden kemarin. Bahwa penggunaan Dana Stimulan ini harus betul-betul untuk membangun rumah,” ujar Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto saat menyerahkan bantuan Dana Stimulan kepada warga Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, yang terdampak gempabumi M 5.6 Cianjur, Jumat 9 Desember 2022 petang.

Untuk penyerahan menurut Suharyanto dilakukan secara simbolis di Desa Nagrak kepada perwakilan warga pemilik rumah rusak sesuai kriteria masing-masing.Selain penggunaan Dana Stuimulan, warga juga diingatkan bahwa rumah yang dibangun nantinya agar disesuaikan dengan rekomendasi dari Kementerian PUPR, yakni rumah tahan gempabumi.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar, Kroasia ke Babak Semifinal Usai Kalahkan Brasil Dominik Livakovic Jadi Pahlawannya

“Sebab, wilayah Cianjur merupakan daerah yang rawan dengan gempabumi dan berada di zona merah. Karenannya nanti konstruksinya bagaimana dapat melihat apa yang direkomendasikan oleh Kementerian PUPR. Rumah tahan gempabumi,” jelas Suharyanto.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, rumah rusak di Desa Nagrak tercatat ada sebanyak 647 unit. Adapun bagi warga yang memiliki rumah rusak ringan diberikan Dana Stimulan sebesar 15 juta, rumah rusak sedang 30 juta dan 60 juta bagi pemilik rumah rusak berat.

Dana tersebut akan disalurkan secara bertahap melalui rekening Bank Mandiri. Sementara dana yang disalurkan tersebut adalah sebesar 40 persen yang sisanya akan ditransfer bertahap. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penggunaan Dana Stimulan tidak sesuai aturannya. (dani jatnika)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x