Gegara Ubah Wajah Stupa Borobudur, Mantan Menpora Roy Suryo di Tuntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- 16 Desember 2022, 07:05 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo tersangka kasus meme stupa Borobudur  dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta.
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo tersangka kasus meme stupa Borobudur dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta. /Foto : Fajar/PMJNews/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Jaksa Penuntut Umum Jakarta Barat menuntut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Cuitan meme Stupa Borobodur Roy Suryo terbukti melanggar pasal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Oleh karena menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam 6 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum Setyo Adhi Wicaksono di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,Kamis 15 Desember 2022 kemarin.

JPU  Setyo Adhi Wicaksono, dalam menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Roy Suryo,tim jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan diantarnya unggahan Roy Suryo terkait meme stupa itu berpotensi memecah kerukunan umat beragama.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Sepanjang Kamis 15 Desember 2022 Alami 3 Kali Letusan

"Dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan karena terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," ujar JPU Setyo Adhi Wicaksono.

Selain itu, Roy Suryo bersikap acuh lantaran mengapresiasi unggahan foto stupa mirip Joko Widodo itu di media sosial dan ini berpotensi menyinggung perasaan umat agama tertentu. Sedangkan pertimbangan yang meringankan terhadap Roy Suryo adalah, terdakwa belum pernah menjalani masa hukuman sebelumnya.

Sementara  Tim kuasa hukum Roy Suryo mengaku kecewa dengan tuntutan JPU di persidangan. Karenanya, pihaknya memastikan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang selanjutnya.

Baca Juga: BBH Dokter dan Dokter Gigi Internsip Akan Naik, Ini Katan Menkes Budi Gunadi Sadikin

"Yang jelas dengan tuntutan seperti itu merasa keberatan karena Pak Roy ini terzalimi. Kami penasihat hukum akan membantah pasal-pasal yang diajukan oleh JPU, kami dikasih waktu Kamis depan baik dari penasehat hukum maupun Pak Roy sendiri," kata kuasa hukum Roy Suryo, Muhammad Zulkarnain usai persidangan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena  mengunggah meme stupa mirip Presiden Joko Widodo di akun media sosialnya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah